MerahPutih.com - Bupati Sukoharjo Etik Suryani sempat menjalani pemeriksaan di Polresta Surakarta setelah terjaring operasi senyap Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK).
Bupati yang terjaring OTT KPK itu sempat menjalani pemeriksaan awal di lantai 2 Mapolresta Surakarta, sejak Kamis (9/7) malam, sebelum digelandang penyidik KPK ke Jakarta.
Baca juga:
OTT ke-16 KPK 2026, Giliran Bupati Sukoharjo Etik Suryani Kena Ciduk
Diperiksa di Polres Surakarta Sejak Kamis Malam Hingga Jumat Pagi
Pantauan MerahPutih.com di lokasi, penyidik KPK terlihat membawa Bupati Etik masuk di Mapolresta Surakarta sejak Kamis pukul 20.00 WIB. Penyidik KPK tampak beberapa kali mondar-mandir keluar masuk ruang pemeriksaan.
Pada pukul 04.20 WIB, Jumat (10/7), sejumlah petugas kembali terlihat membawa sebanyak enam koper berwarna hijau menuju ke lantai 2 ke ruang pemeriksaan. Etik dan tiga orang lain terlihat baru keluar ruang pemeriksaan Jumat (10/7) pukul 05.41 WIB.
Baca juga:
OTT KPK Jerat Bupati Beruntun, Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Bungkam
Usai turun menggunakan lift, Etik yang mengenakan atasan hitam putih dan bercelana jeans langsung dikerubung awak media.
Ketika dikonfirmasi awak media, Etik memilih bungkam dan langsung masuk ke dalam bus yang telah disiapkan di halaman Mapolresta Surakarta.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan penyidik sempat melakukan pemeriksaan awal di Polresta Surakarta, Jawa Tengah. KPK kini sedang membawa rombongan bupati ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga:
Diduga Peras Anak Buahnya, Ini Fakta Penting OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani
Bupati Diduga Peras Perangkat Daerah Kabupaten Sukoharjo
Budi mengungkapkan Bupati Etik ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
“Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh Bupati,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada media di Jakarta, Jumat (10/7).
KPK menegaskan memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak yang ditangkap sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (Ismail/Jawa Tengah)

