KPK Minta Tuduhan Kriminalisasi Febri Diansyah Dibuktikan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 28 Maret 2025
KPK Minta Tuduhan Kriminalisasi Febri Diansyah Dibuktikan

Advokat Febri Diansyah (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan pihak-pihak yang menuding lembaga antirasuah melakukan kriminalisasi untuk menunjukkan bukti yang mendukung klaim tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menanggapi pernyataan sejumlah advokat yang meminta KPK agar tidak mengkriminalisasi Febri Diansyah.

"Jika ada yang menyebut KPK melakukan kriminalisasi, silakan dibuktikan. Bentuknya seperti apa?" kata Tessa kepada wartawan dikutip, Jumat (27/3).

Menurutnya, tugas utama KPK bukan menanggapi berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya. Tessa menegaskan semua tindakan penindakan dapat dibuktikan secara hukum.

"Kalau hanya sebatas melempar wacana, itu bukan tugas KPK. Setiap langkah penindakan tentu didukung oleh bukti," tuturnya.

Ia juga menyebut bahwa seluruh materi pemanggilan dapat disajikan dalam persidangan agar semua pihak bisa menilai sendiri.

Baca juga:

Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Adik Febri Diansyah

Menanggapi tim hukum Hasto soal pemanggilan Febri oleh KPK bisa mengganggu jalannya persidangan, Tessa menegaskan tidak ada paksaan untuk hadir.

KPK mengklaim akomodatif dan memberi fleksibilitas dalam penjadwalan ulang jika saksi memiliki agenda lain yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Ketika penyidik memanggil saksi, tidak ada unsur pemaksaan jika jadwalnya berbenturan dengan kegiatan lain. Cukup disampaikan kepada penyidik, dan pemanggilan bisa dijadwalkan ulang," pungkasnya.

Baca juga:

Pengacara dan Eks Jubir KPK Febri Diansyah Datangi Gedung Merah Putih KPK

Sebelumnya, delapan organisasi advokat dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Forum Peduli Advokat Indonesia menolak intimidasi dan kriminalisasi terhadap Febri.

Menurut Ketua Dewan Penasihat KAI, Erman Umar, pihaknya menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap Advokat yang sedang menjalankan tugas memberikan pendampingan hukum.

Erman menilai KPK melakukan eskalasi tekanan setelah Febri bergabung dalam tim hukum Hasto. Beberapa tindakan yang dianggap bermasalah.

Mulai dari penggeledahan Kantor Visi Law Office dan rumah pada 19 Maret 2025, pemanggilan adik kandung Febri sebagai saksi padahal statusnya hanya peserta magang, hingga pemanggilan Febri sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah yang bertepatan dengan jadwal sidang Hasto pada 27 Maret 2025.

“Kami juga mendesak pimpinan KPK untuk memperingatkan bahkan menertibkan anak buahnya yang bekerja sebagai penyidik, agar tidak mengkriminalisasi advokat yang sedang memberikan pendampingan hukum bagi kliennya,” ujar Erman.

Dia menegaskan, tindakan tersebut juga berpotensi mengganggu independensi profesi advokat yang dijamin UU Nomor 18/2003 tentang Advokat.

“Perlu diingat, seorang advokat dilindungi oleh UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Perundangan ini juga mengatur hak imunitas advokat. Tak hanya itu, KPK juga harus ingat bahwa kerja advokat membantu penegak hukum dalam mendampingi hak-hak tersangka maupun terdakwa,” tegasnya. (Pon)

#KPK #Febri Diansyah #Kasus Hasto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Pembongkaran misteri segel KPK yang hilang di ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Simak pengakuan mengejutkan KPK dan daftar 8 tersangka korupsi!
Wisnu Cipto - Kamis, 10 September 2026
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Indonesia
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
KPK mendalami keterangan Ahmad Ali terkait jasa pengamanan dan dugaan aliran uang dalam perkara gratifikasi per metrik ton batu bara di Kukar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
Indonesia
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
KPK mendorong RUU Perampasan Aset mengatur harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui mekanisme NCB.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Bagikan