KPK Minta Tuduhan Kriminalisasi Febri Diansyah Dibuktikan


Advokat Febri Diansyah (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan pihak-pihak yang menuding lembaga antirasuah melakukan kriminalisasi untuk menunjukkan bukti yang mendukung klaim tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menanggapi pernyataan sejumlah advokat yang meminta KPK agar tidak mengkriminalisasi Febri Diansyah.
"Jika ada yang menyebut KPK melakukan kriminalisasi, silakan dibuktikan. Bentuknya seperti apa?" kata Tessa kepada wartawan dikutip, Jumat (27/3).
Menurutnya, tugas utama KPK bukan menanggapi berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya. Tessa menegaskan semua tindakan penindakan dapat dibuktikan secara hukum.
"Kalau hanya sebatas melempar wacana, itu bukan tugas KPK. Setiap langkah penindakan tentu didukung oleh bukti," tuturnya.
Ia juga menyebut bahwa seluruh materi pemanggilan dapat disajikan dalam persidangan agar semua pihak bisa menilai sendiri.
Baca juga:
Menanggapi tim hukum Hasto soal pemanggilan Febri oleh KPK bisa mengganggu jalannya persidangan, Tessa menegaskan tidak ada paksaan untuk hadir.
KPK mengklaim akomodatif dan memberi fleksibilitas dalam penjadwalan ulang jika saksi memiliki agenda lain yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Ketika penyidik memanggil saksi, tidak ada unsur pemaksaan jika jadwalnya berbenturan dengan kegiatan lain. Cukup disampaikan kepada penyidik, dan pemanggilan bisa dijadwalkan ulang," pungkasnya.
Baca juga:
Pengacara dan Eks Jubir KPK Febri Diansyah Datangi Gedung Merah Putih KPK
Sebelumnya, delapan organisasi advokat dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Forum Peduli Advokat Indonesia menolak intimidasi dan kriminalisasi terhadap Febri.
Menurut Ketua Dewan Penasihat KAI, Erman Umar, pihaknya menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap Advokat yang sedang menjalankan tugas memberikan pendampingan hukum.
Erman menilai KPK melakukan eskalasi tekanan setelah Febri bergabung dalam tim hukum Hasto. Beberapa tindakan yang dianggap bermasalah.
Mulai dari penggeledahan Kantor Visi Law Office dan rumah pada 19 Maret 2025, pemanggilan adik kandung Febri sebagai saksi padahal statusnya hanya peserta magang, hingga pemanggilan Febri sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah yang bertepatan dengan jadwal sidang Hasto pada 27 Maret 2025.
“Kami juga mendesak pimpinan KPK untuk memperingatkan bahkan menertibkan anak buahnya yang bekerja sebagai penyidik, agar tidak mengkriminalisasi advokat yang sedang memberikan pendampingan hukum bagi kliennya,” ujar Erman.
Dia menegaskan, tindakan tersebut juga berpotensi mengganggu independensi profesi advokat yang dijamin UU Nomor 18/2003 tentang Advokat.
“Perlu diingat, seorang advokat dilindungi oleh UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Perundangan ini juga mengatur hak imunitas advokat. Tak hanya itu, KPK juga harus ingat bahwa kerja advokat membantu penegak hukum dalam mendampingi hak-hak tersangka maupun terdakwa,” tegasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

Tersangka Eks Wamenaker Noel Akui Anaknya yang Pindahkan Mobil yang Dicari KPK
