Adik Febri Diansyah Irit Bicara usai Diperiksa KPK


Adik Febri Diansyah, Fathroni Diansyah, usai diperiksa KPK, Kamis (27/3). Foto: MerahPutih.com/Ponco
MerahPutih.com - Adik dari Advokat Febri Diansyah, Fathroni Diansyah, rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (27/3) petang.
Ia diperiksa terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Usai diperiksa selama delapan jam, Fathroni mengaku diperiksa oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.
"Pak Rossa," ucap Fathroni kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/3).
Fathroni irit bicara saat ditanya soal materi pemeriksaannya hari ini. Ia meminta kepada awak media untuk menanyakan hal tersebut kepada penyidik.
Baca juga:
Pengacara dan Eks Jubir KPK Febri Diansyah Datangi Gedung Merah Putih KPK
"Tanya penyidik saja, ya," ujarnya.
Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Senin (24/3) Fathroni tidak bisa memenuhi panggilan penyidik.
Sebelumnya, Febri mengungkapkan, adiknya tengah menjalankan tugas magang di Visi Law Office ketika mendampingi kasus SYL.
"Benar, Fathoni Diansyah adalah adik kandung saya. Saat pendampingan hukum kasus SYL, dia sedang menjalankan tugas magang advokat di Visi Law Office,” kata Febri kepada wartawan, Senin (24/3).
Baca juga:
Febri Diansyah Bingung Dipanggil KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Febri menjelaskan, ia dan adiknya sudah tidak lagi bekerja di kantor hukum Visi Law Office. Sebab keduanya membentuk kantor hukum baru dengan nama Diansyah and Partner Law Firm.
“Barulah sejak akhir 2024 ini, kami mendirikan Diansyah and Partner Law Firm,” ungkapnya.
Mantan Jubir KPK ini menerangkan, bahwa adiknya tak dapat menghadiri pemanggilan lembaga antirasuah pada hari ini karena sudah punya agenda lain.
Febri beralasan, surat pemanggilan KPK baru diterima sang adiknya pada Minggu (23/3)
Sedangkan, adiknya sudah ada kegiatan rapat guna mendalami kasus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli

Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel

Usai Konsultasi ke KPK, Pramono Anung Putuskan Bangun RS di Lahan Sumber Waras pada 2026

KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi

KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa
