KPK Eksekusi Duit Rp1,1 Miliar dari Rekening Bank Mandiri Setnov

Jumat, 14 September 2018 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahbukukan uang dalam rekening mantan Ketua DPR Setya Novanto di Bank Mandiri ke rekening lembaga antirasuah. Jumlah uang yang telah disita dari rekening terdakwa korupsi e-KTP itu sebesar Rp 1.116.624.197.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan pemindahbukuan itu dilakukan jaksa eksekusi pada Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) demi kepentingan pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Pemindahbukuan tersebut dilakukan jaksa eksekusi setelah mendapat surat kuasa dari Setya Novanto," kata dia, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, semalam.

KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 15 tahun penjara Setya Novanto. Selain itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta, atau setara Rp66 miliar dengan kurs dolar saat melakukan tindak korupsi e-KTP.

"Setya Novanto akan membayar kembali uang penggantinya yaitu dari penjualan aset bangunan rumah dan pemindahbukuan rekening di bank," imbuh Febri.

Sidang Setnov
Suasana vonis sidang kasus korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). MP/Rizki Fitrianto

Menurut Febri, Setnov mengaku akan kooperatif dan membayar keseluruhan uang pengganti yang dibebankan tersebut. Setnov sebelumnya juga sempat membayar Rp 5 miliar dan USD 100 ribu untuk mencicil uang pengganti.

"Pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan ini merupakan bagian dari upaya Unit Labuksi KPK untuk penyelamatan kerugian keuangan negara dalam konteks asset recovery," pungkas Febri. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan