KPK Eksekusi Duit Rp1,1 Miliar dari Rekening Bank Mandiri Setnov


Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov). Foto: MP
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahbukukan uang dalam rekening mantan Ketua DPR Setya Novanto di Bank Mandiri ke rekening lembaga antirasuah. Jumlah uang yang telah disita dari rekening terdakwa korupsi e-KTP itu sebesar Rp 1.116.624.197.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan pemindahbukuan itu dilakukan jaksa eksekusi pada Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) demi kepentingan pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Pemindahbukuan tersebut dilakukan jaksa eksekusi setelah mendapat surat kuasa dari Setya Novanto," kata dia, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, semalam.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 15 tahun penjara Setya Novanto. Selain itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta, atau setara Rp66 miliar dengan kurs dolar saat melakukan tindak korupsi e-KTP.
"Setya Novanto akan membayar kembali uang penggantinya yaitu dari penjualan aset bangunan rumah dan pemindahbukuan rekening di bank," imbuh Febri.

Menurut Febri, Setnov mengaku akan kooperatif dan membayar keseluruhan uang pengganti yang dibebankan tersebut. Setnov sebelumnya juga sempat membayar Rp 5 miliar dan USD 100 ribu untuk mencicil uang pengganti.
"Pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan ini merupakan bagian dari upaya Unit Labuksi KPK untuk penyelamatan kerugian keuangan negara dalam konteks asset recovery," pungkas Febri. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan

Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang

Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah

KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura

Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
