KPK Diminta Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Beras Raskin di Merauke

Sabtu, 25 Juli 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi Proses Penyaluran Bantuan Sosial Beras Miskin (RASKIN) Kabupaten Merauke Pada Tahun 2014. Diduga, penyaluran beras sebanyak 80.010 ton itu diselewengkan dengan modus tipu-tipu

"Kami melaporan dugaan penyalahgunaan wewenang. Bukannya disalurkan kepada yang membutuhkan, justru malah dijual untuk keuntungan pribadi dan kelompok," ujar Pelapor Wahyu Hidayat kepada wartawan, Sabtu (25/7)

Baca Juga

KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Rp5,7 M Bupati OKU

Sebelumnya, pada Jumat (24/7), Wahyu dan kawan-kawan aktivis antikorupsi menyambangi Gedung Merah Putih untuk melaporkan kasus tersebut ke KPK. Mereka meminta Firli Bahuri cs untuk mengusut dugaan korupsi yang diduga melibatkan kepala daerah di Merauke.

"Tak hanya asal tembak, kami lampirkan sederet bukti surat dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penyaluran bansos raskin Kabupaten Merauke tahun 2014," tegasnya.

Surat permohonan bantuan Raskin dari Pemkab Merauke kepada Perum Bulog pada tahun 2014. Foto: Wahyu Hidayat

Dalam laporannya, Wahyu mengungkapkan bagaimana kasus penyelewengan beras raskin itu. Awalnya pemerintah daerah bersurat ke Bulog untuk permintaan beras raskin guna disalurkan ke rakyat yang membutuhkan. Semua berjalan lancar mulai dari pengajuan sampai beras sampai ke Merauke.

"Tapi bukannya disalurkan, beras sebanyak itu diduga disimpan di sebuah gudang milik pribadi. Hingga akhirnya, dugaan adanya penjualan beras raskin Bulog ini kepada pengusaha swasta," ungkapnya

Baca Juga

Uji Nyali Indonesia Buru Aset Para Buronan

Wahyu berharap, KPK tak perlu lama-lama menindaklanjuti laporannya. Sebab menurutnya, dugaan korupsi yang terjadi sudah merampas hak hidup rakyat kecil di Merauke. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan