KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Rp5,7 M Bupati OKU
Gedung KPK. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus korupsi pengadaan tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2013 senilai Rp 6 Miliar.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan langkah ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 10 A Undang-Undang KPK, melalui unit korsupdak dari Polda Sumatera Selatan.
Baca Juga
“Dugaan kerugian Negara dalam perkara ini kurang lebih Rp 5,7 Miliar dengan tersangka an. JR (saat ini Wakil Bupati Kab. OKU),” kata Ali saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7).
Ali menjelaskan pengambilalihan ini karena kepolisian dalam menyelesaikan perkara ini sulit dilakukan dengan baik, sehingga penyelesaiannya diharapkan lebih cepat jika dilakukan oleh KPK.
Penyerahan perkara tersebut terdiri dari berkas perkara, barang bukti dan dokumen pendukung lainnya.
Baca Juga
Muncul 'Klaster Perkantoran', Bamsoet Minta Diberlakukan Sistem Kerja Sif dan WFH
“Dan, perkembangan penyelesaian perkara ini oleh KPK akan kami infokan lebih lanjut,” kata Ali. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut