Buronan Indonesia

Uji Nyali Indonesia Buru Aset Para Buronan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2020
Uji Nyali Indonesia Buru Aset Para Buronan

Djoko Tjandra. (Foto:Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penegakan hukum di Indonesia tengah digegerkan dengan pelarian sejumlah buronan kelas kakap yang tak kunjung tertangkap. Bagaimana tidak, mereka bisa menghindar dari kejaran meski sudah diberikan status DPO selama bertahun-tahun, teranyar buronan Djoko Tjandra yang bebas masuk Indonesia dengan bantuan aparat.

Indonesian Corruption Watch (ICW) mengungkap ada 53 pelaku tindak pidana korupsi yang kabur ke luar negeri dari jumlah tersebut, 40 orang yang masih buron, satu orang telah menyerahkan diri dan 12 orang sudah tertangkap.

Para buronan ini, terbanyak merupakan pihak yang terjerat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Paling tidak dari catatan ICW, kerugian negara yang disebabkan oleh 53 orang yang kabur ke luar negeri, mencapai Rp284 triliun. Namun yang baru dikembalikan sejumlah Rp546 miliar.

Para buronan ini, membawa asetnya ke luar negeri. Hal inilah yang menjadi cara bagi para koruptor melakukan pencucian uang.

Baca Juga:

MKD Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

"Mereka yang kabur rata-rata terlibat kasus BLBI, tentunya kemungkinan membawa serta aset ke luar negeri sangat besar," ujar Koordinator ICW Adnan Topan Husodo beberapa waktu lalu.

Catatan ICW juga, negara yang menjadi tempat persembunyian adalah Singapura, negara yang berbatasan dengan Indonesia ini, jadi tempat favorit para buronan kasus korupsi. Selain itu Amerika Serikat, Belanda, Australia, Hongkong.

"Di Singapura paling tidak, ada 18 orang dan yang tidak diketahui dimana negaranya itu ada 10 orang," ungkapnya.

ICW meminta pemerintah selain memburu orangnya, untuk memberikan efek jera pada pelaku tindak pidana korupsi, harus dilakukan pemiskinan koruptor dengan cara pemulihan aset atau asset recovery.

"Ketika poses men-tracing aset tidak dilakukan atau lama pelaku korupsi itu nyaman," kata Adnan.

Faktor yang mempengaruhi kurangnya penerapan asset recovery terhadap pelaku korupsi di Indonesia adalah mentalitas dan erspektif penegak hukum yang fokus pada pelaku tindak pidana korupsi. Penegak hukum tidak memprioritaskan pada aset pelaku hingga melewatkan hal-hal penting yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

"Masih follow the suspect, jadi yang penting orangnya ditangkap dulu, perkara asetnya disembunyikan, di jual segala macam itu prioritas berikutnya," ujarnya.

Baca Juga:

KPK Siap Tindaklanjuti 'Nyanyian' Wahyu Setiawan soal Kecurangan Pemilu

Namun, kata ia, ogahnya penegak hukum melakukan pengusutan aset karena terkendala dengan kerumitan prosedur. Misalnya, harus mengidentifikasi rekening aset dan sebagainya," jelas dia.

Pemerintah, kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mulai lakukan asset recovery. Salah satunya pada aset buronan Maria Pauline Lumowa di luar negeri dengan menempuh berbagai upaya hukum.

Bareskrim Polri, kata ia, akan mendata semua aset tersangka yang diduga diperoleh menggunakan uang kas BNI yang dibobol Maria Pauline Lumowa untuk kepentingan dirinya sendiri.

"Semua akan terlacak, akan terlihat ada di mana saja," kata Yasonna.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera membekukan aset milik terpidana dan buronan perkara korupsi semisalnya Djoko Tjandra.

"Saya meminta pemerintah Indonesia sementara membekukan aset-asetnya Joko Tjandra. Karena dia telah masuk secara ilegal. Kejaksaan Agung berhak membubarkan PT, setidaknya sebelum dibubarkan, dibekukan. Agar tidak dapat dibelanjakan apalagi dialihkan," katanya.

Buronan Maria
Buronan Maria Pauline Lumowa. (Foto: Kemenkumham)

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita LH Simanjuntak mengingatkan Kejaksaan Agung untuk melakukan inventarisasi aset-aset Djoko.

"Setiap pelaku tindak pidana korupsi kalau sudah ada putusan pengadilan, kejar tangkap orangnya, kejar uangnya, dan asetnya, itu sudah satu paket. Jadi bukan hanya orangnya dan uangnya, tapi (mengeksekusi) hartanya sesuai putusan pengadilan juga harus dilaksanakan," katanya.

Praktisi hukum dan komunikasi dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menegaskan target kerugian negara harus bisa dikembalikan koruptor. Langkahnya adalah dengan pembentukan Tim Pemburo Koruptor yang bukan hanya mencari orang tapi mengambil aset yang dikorupnya.

Indonesia Coruption Watch (ICW) menyebut, langkah terpenting saat ini adalah dari politisi DPR agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Aturan ini, jadi paket penting untuk dapat merampas aset hasil kejahatan korupsi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, jika RUU ini sudah disahkan, penegak hukum tidak lagi bergantung dengan kehadiran para pelaku korupsi di Indonesia. Sekali pun menjadi buronan, aset mereka yang diduga berasal dari kejahatan korupsi jika tidak dapat dibuktikan sebaliknya bisa dirampas dalam persidangan.

"Metode pembuktiannya pun lebih mudah, karena mengadopsi konsep pembalikan beban pembuktian," Kurnia menjelaskan.

Menkumham Yassona Laoly
Menkum Ham Yasonna Laoly. (Foto: Kemenkumham)

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly berjanji, akan mulai prosedur pengumpulan data dan pelacakan aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss setelah adanya UU tentang Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Hukum Timbal Balik dalam Pidana Antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss berlaku tetap bisa dilacak dan disita oleh negara.

"Bagusnya, UU ini bersifat retroaktif. Jadi, seluruh kejahatan fiskal, pencucian uang, atau apa saja yang terjadi sebelum perjanjian ini bisa tetap kita lacak," tutur Yasonna.

Ketua MPR Bambang Soesatyo menuturkan, perburuan tersangka koruptor dan aset akan lebih mudah, karena Indonesia akan kembali menandatangani kesepakatan bilateral tentang Automatic Exchange Information (AEoI) dengan sejumlah negara.

AEoI adalah fasilitas sistem pertukaran informasi otomatis untuk mengetahui dan mengawasi potensi pajak, baik di dalam maupun di luar negeri. AEoI bisa dimanfaatkan untuk mendeteksi dana milik perorangan atau badan hukum yang disimpan di negara lain.

Saat ini, Indonesia telah menandatangani kesepakatan implementasi AEoI dengan Hongkong, Tiongkok dan Swiss. Penerapan AEoI sendiri sudah disepakati oleh 100 negara anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau OECD (Organization for Economic Cooperation and Development). (Knu)

Baca Juga:

Sidik Jari Pelaku Pembunuhan Editor Metro TV 'Hilang' di TKP

#Buronan BLBI #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
OTT KPK di BPN Bogor, 17 Orang Terjaring dari Berbagai Unsur
Mereka berasal dari sejumlah unsur yang berkaitan dengan urusan pertanahan.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
 OTT KPK di BPN Bogor, 17 Orang Terjaring dari Berbagai Unsur
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Bagikan