Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Buronan Indonesia

Uji Nyali Indonesia Buru Aset Para Buronan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2020
Uji Nyali Indonesia Buru Aset Para Buronan

Djoko Tjandra. (Foto:Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penegakan hukum di Indonesia tengah digegerkan dengan pelarian sejumlah buronan kelas kakap yang tak kunjung tertangkap. Bagaimana tidak, mereka bisa menghindar dari kejaran meski sudah diberikan status DPO selama bertahun-tahun, teranyar buronan Djoko Tjandra yang bebas masuk Indonesia dengan bantuan aparat.

Indonesian Corruption Watch (ICW) mengungkap ada 53 pelaku tindak pidana korupsi yang kabur ke luar negeri dari jumlah tersebut, 40 orang yang masih buron, satu orang telah menyerahkan diri dan 12 orang sudah tertangkap.

Para buronan ini, terbanyak merupakan pihak yang terjerat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Paling tidak dari catatan ICW, kerugian negara yang disebabkan oleh 53 orang yang kabur ke luar negeri, mencapai Rp284 triliun. Namun yang baru dikembalikan sejumlah Rp546 miliar.

Para buronan ini, membawa asetnya ke luar negeri. Hal inilah yang menjadi cara bagi para koruptor melakukan pencucian uang.

Baca Juga:

MKD Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

"Mereka yang kabur rata-rata terlibat kasus BLBI, tentunya kemungkinan membawa serta aset ke luar negeri sangat besar," ujar Koordinator ICW Adnan Topan Husodo beberapa waktu lalu.

Catatan ICW juga, negara yang menjadi tempat persembunyian adalah Singapura, negara yang berbatasan dengan Indonesia ini, jadi tempat favorit para buronan kasus korupsi. Selain itu Amerika Serikat, Belanda, Australia, Hongkong.

"Di Singapura paling tidak, ada 18 orang dan yang tidak diketahui dimana negaranya itu ada 10 orang," ungkapnya.

ICW meminta pemerintah selain memburu orangnya, untuk memberikan efek jera pada pelaku tindak pidana korupsi, harus dilakukan pemiskinan koruptor dengan cara pemulihan aset atau asset recovery.

"Ketika poses men-tracing aset tidak dilakukan atau lama pelaku korupsi itu nyaman," kata Adnan.

Faktor yang mempengaruhi kurangnya penerapan asset recovery terhadap pelaku korupsi di Indonesia adalah mentalitas dan erspektif penegak hukum yang fokus pada pelaku tindak pidana korupsi. Penegak hukum tidak memprioritaskan pada aset pelaku hingga melewatkan hal-hal penting yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

"Masih follow the suspect, jadi yang penting orangnya ditangkap dulu, perkara asetnya disembunyikan, di jual segala macam itu prioritas berikutnya," ujarnya.

Baca Juga:

KPK Siap Tindaklanjuti 'Nyanyian' Wahyu Setiawan soal Kecurangan Pemilu

Namun, kata ia, ogahnya penegak hukum melakukan pengusutan aset karena terkendala dengan kerumitan prosedur. Misalnya, harus mengidentifikasi rekening aset dan sebagainya," jelas dia.

Pemerintah, kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mulai lakukan asset recovery. Salah satunya pada aset buronan Maria Pauline Lumowa di luar negeri dengan menempuh berbagai upaya hukum.

Bareskrim Polri, kata ia, akan mendata semua aset tersangka yang diduga diperoleh menggunakan uang kas BNI yang dibobol Maria Pauline Lumowa untuk kepentingan dirinya sendiri.

"Semua akan terlacak, akan terlihat ada di mana saja," kata Yasonna.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera membekukan aset milik terpidana dan buronan perkara korupsi semisalnya Djoko Tjandra.

"Saya meminta pemerintah Indonesia sementara membekukan aset-asetnya Joko Tjandra. Karena dia telah masuk secara ilegal. Kejaksaan Agung berhak membubarkan PT, setidaknya sebelum dibubarkan, dibekukan. Agar tidak dapat dibelanjakan apalagi dialihkan," katanya.

Buronan Maria
Buronan Maria Pauline Lumowa. (Foto: Kemenkumham)

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita LH Simanjuntak mengingatkan Kejaksaan Agung untuk melakukan inventarisasi aset-aset Djoko.

"Setiap pelaku tindak pidana korupsi kalau sudah ada putusan pengadilan, kejar tangkap orangnya, kejar uangnya, dan asetnya, itu sudah satu paket. Jadi bukan hanya orangnya dan uangnya, tapi (mengeksekusi) hartanya sesuai putusan pengadilan juga harus dilaksanakan," katanya.

Praktisi hukum dan komunikasi dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menegaskan target kerugian negara harus bisa dikembalikan koruptor. Langkahnya adalah dengan pembentukan Tim Pemburo Koruptor yang bukan hanya mencari orang tapi mengambil aset yang dikorupnya.

Indonesia Coruption Watch (ICW) menyebut, langkah terpenting saat ini adalah dari politisi DPR agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Aturan ini, jadi paket penting untuk dapat merampas aset hasil kejahatan korupsi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, jika RUU ini sudah disahkan, penegak hukum tidak lagi bergantung dengan kehadiran para pelaku korupsi di Indonesia. Sekali pun menjadi buronan, aset mereka yang diduga berasal dari kejahatan korupsi jika tidak dapat dibuktikan sebaliknya bisa dirampas dalam persidangan.

"Metode pembuktiannya pun lebih mudah, karena mengadopsi konsep pembalikan beban pembuktian," Kurnia menjelaskan.

Menkumham Yassona Laoly
Menkum Ham Yasonna Laoly. (Foto: Kemenkumham)

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly berjanji, akan mulai prosedur pengumpulan data dan pelacakan aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss setelah adanya UU tentang Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Hukum Timbal Balik dalam Pidana Antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss berlaku tetap bisa dilacak dan disita oleh negara.

"Bagusnya, UU ini bersifat retroaktif. Jadi, seluruh kejahatan fiskal, pencucian uang, atau apa saja yang terjadi sebelum perjanjian ini bisa tetap kita lacak," tutur Yasonna.

Ketua MPR Bambang Soesatyo menuturkan, perburuan tersangka koruptor dan aset akan lebih mudah, karena Indonesia akan kembali menandatangani kesepakatan bilateral tentang Automatic Exchange Information (AEoI) dengan sejumlah negara.

AEoI adalah fasilitas sistem pertukaran informasi otomatis untuk mengetahui dan mengawasi potensi pajak, baik di dalam maupun di luar negeri. AEoI bisa dimanfaatkan untuk mendeteksi dana milik perorangan atau badan hukum yang disimpan di negara lain.

Saat ini, Indonesia telah menandatangani kesepakatan implementasi AEoI dengan Hongkong, Tiongkok dan Swiss. Penerapan AEoI sendiri sudah disepakati oleh 100 negara anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau OECD (Organization for Economic Cooperation and Development). (Knu)

Baca Juga:

Sidik Jari Pelaku Pembunuhan Editor Metro TV 'Hilang' di TKP

#Buronan BLBI #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Politik Berbiaya Tinggi Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Maraknya kepala daerah tersangkut korupsi tidak terlepas dari tingginya biaya politik serta faktor karakter pribadi pemimpin.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Politik Berbiaya Tinggi  Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Indonesia
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Hormati Penyidikan yang Sedang Berjalan
Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal belum ditahannya eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Hormati Penyidikan yang Sedang Berjalan
Indonesia
Febrie Adriansyah belum Ditahan, Pengamat Ingatkan Kejagung Jaga Akuntabilitas Penyidikan
Belum adanya penahanan terhadap Febrie menimbulkan pertanyaan publik terkait dengan konsistensi penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Febrie Adriansyah belum Ditahan, Pengamat Ingatkan Kejagung Jaga Akuntabilitas Penyidikan
Indonesia
Kasus JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, Pakar Hukum: Kedekatan dengan Presiden Bukan Tameng untuk Lolos dari Proses Hukum
Jika kedekatan dengan penguasa dijadikan dasar untuk menghentikan proses hukum, hal tersebut justru bertentangan dengan prinsip negara hukum yang demokratis.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Kasus JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, Pakar Hukum: Kedekatan dengan Presiden Bukan Tameng untuk Lolos dari Proses Hukum
Indonesia
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp 38,8 Miliar
Kortastipidkor Polri mengungkap dugaan korupsi pembiayaan invoice financing PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara capai Rp 38,8 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp 38,8 Miliar
Indonesia
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan dokumen dalam OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Sebanyak 19 orang diamankan, tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Indonesia
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
KPK mengusulkan peningkatan peran negara dalam pembiayaan kampanye untuk menekan biaya politik yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
Indonesia
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
KPK menyebut tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada menjadi faktor yang kerap memicu korupsi kepala daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
Indonesia
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Kejagung belum menetapkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Indonesia
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Polri melimpahkan tersangka DR beserta barang bukti kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Barang bukti meliputi uang miliaran rupiah, jutaan dolar, dan 74 kilogram emas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Bagikan