Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding. (Foto: dok. Media DPR)
MerahPutih.com - Insiden kebakaran rumah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Khamazaro Waruhu, dinilai bukan peristiwa biasa.
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding menduga peristiwa tersebut bukan sekadar bentuk intimidasi, melainkan kejahatan yang terencana dan berpotensi mengancam keselamatan hakim beserta keluarganya.
“Tapi sudah kejahatan terencana yang bisa mengancam keselamatan jiwa hakim dan keluarganya,” ujar Sudding kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/11).
Sudding menegaskan bahwa kasus ini menyentuh langsung integritas sistem peradilan di Indonesia dan tidak boleh diremehkan.
“Kasus ini tidak boleh berhenti pada kesimpulan ‘kebakaran biasa’. Konteksnya menyentuh jantung sistem keadilan kita, dan publik berhak tahu kebenaran yang sesungguhnya,” tegasnya.
Baca juga:
Sehari Jelang Sidang Tuntutan, Rumah Hakim yang Minta KPK Hadirkan Gubernur Bobby Nasution Kebakaran
Ia meminta Polri menurunkan tim khusus untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut dan memastikan keselamatan para penegak hukum yang menangani perkara besar.
Selain itu, Sudding mendorong pemerintah untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, guna memberikan perlindungan menyeluruh kepada hakim, jaksa, dan penyidik yang sedang menangani kasus besar dan berisiko tinggi.
Sementara itu, hakim Khamazaro Waruhu merupakan pimpinan majelis hakim dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Ia menegaskan tidak gentar menghadapi dugaan teror yang mengarah kepadanya.
“Kalau ada tendensi lain di balik kejadian ini, saya pastikan tidak akan pernah mundur selangkah pun,” ujar Khamazaro.
Baca juga:
Kebakaran Rumah Hakim Sidang Korupsi Orang Dekat Bobby, IKAHI Sumut Dengar Rumor Intimidasi
Diketahui, rumah milik hakim Khamazaro Waruhu yang berlokasi di Jalan Pasar II, Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang, terbakar pada Selasa (4/11).
Hakim berusia 65 tahun itu tengah memimpin sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp 231 miliar, yang menyeret nama mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting, serta dua terdakwa lainnya, Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang.
Musibah tersebut terjadi hanya beberapa hari menjelang sidang pembacaan tuntutan dalam kasus suap dua proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Kebakaran Rumah Hakim Sidang Korupsi Orang Dekat Bobby, IKAHI Sumut Dengar Rumor Intimidasi
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Sehari Jelang Sidang Tuntutan, Rumah Hakim yang Minta KPK Hadirkan Gubernur Bobby Nasution Kebakaran