Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum

Ilustrasi (Foto: pexel/Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menilai kebakaran yang menimpa rumah Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, bukanlah insiden biasa.

Ia menyebut peristiwa itu sebagai bentuk teror terhadap aparat penegak hukum yang sedang berjuang menegakkan keadilan di tengah perkara korupsi besar di Sumatera Utara.

“Kebakaran yang menimpa rumah Hakim Khamozaro Waruwu patut menjadi perhatian serius publik. Ini bukan sekadar musibah, melainkan bentuk teror nyata kepada penegak hukum — teror kepada pejuang pemberantasan korupsi,” ujar Praswad dalam keterangannya, Rabu (6/11).

Baca juga:

Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!

Peristiwa kebakaran terjadi pada Selasa (4/11) di Komplek Taman Harapan Indah, Medan. Insiden itu berlangsung saat Hakim Khamozaro tengah memimpin sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara, yang menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

Menurut Praswad, konteks waktu dan posisi strategis sang hakim dalam perkara tersebut membuat kebakaran ini tidak bisa dianggap kebetulan. Terlebih, Hakim Khamozaro dikenal kritis dan berani menggali kemungkinan keterlibatan pejabat tinggi dalam kasus korupsi Dinas PUPR Sumut.

“Dalam beberapa sidang, beliau menyoroti pergeseran anggaran APBD Sumut 2025 yang menjadi dasar proyek senilai lebih dari Rp150 miliar, dan meminta agar Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dihadirkan ke persidangan. Itu menunjukkan keberanian beliau menerapkan prinsip equality before the law, bahwa tidak ada yang kebal hukum,” ujarnya.

Baca juga:

Sehari Jelang Sidang Tuntutan, Rumah Hakim yang Minta KPK Hadirkan Gubernur Bobby Nasution Kebakaran

Praswad menilai, perintah hakim untuk memeriksa Bobby Nasution merupakan langkah penting dalam memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Tindakan itu nyata menunjukkan integritas dan independensi hakim. Maka kebakaran ini harus dilihat dalam konteks upaya melemahkan aparat yang berani menegakkan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Praswad menjelaskan bahwa kasus korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumut menunjukkan pola penyimpangan berulang, di mana proyek dijalankan tanpa dasar hukum sah, tender dipercepat tanpa kajian teknis, dan konsultan perencana muncul setelah pemenang lelang ditetapkan.

“Jika pergeseran anggaran dilakukan atas perintah atau sepengetahuan kepala daerah, maka tanggung jawab pidana tidak bisa berhenti di kepala dinas saja,” katanya.

Baca juga:

Kebakaran Rumah Hakim Sidang Korupsi Orang Dekat Bobby, IKAHI Sumut Dengar Rumor Intimidasi

Praswad menegaskan, negara wajib hadir untuk melindungi aparat peradilan dari segala bentuk tekanan dan intimidasi. Ia meminta Polri mengusut tuntas penyebab kebakaran, serta KPK dan Mahkamah Agung (MA) memastikan perlindungan menyeluruh bagi hakim yang menangani perkara korupsi besar.

“Negara harus menjamin keamanan hakim agar mereka tidak bekerja dalam ketakutan. Tanpa perlindungan yang kuat, independensi peradilan akan rapuh,” ucapnya.

Menurutnya, kebakaran rumah Hakim Khamozaro menjadi ujian bagi konsistensi negara dalam menjaga integritas peradilan dan melindungi aparat hukum. Ia juga mendesak Presiden Prabowo Subianto sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi untuk bertanggung jawab menjamin keselamatan aparat hukum di seluruh Indonesia.

“Jangan sampai keberanian hakim seperti Khamozaro Waruwu yang menegakkan keadilan justru dibalas dengan intimidasi dan teror. Tanpa hakim yang berani, keadilan kehilangan maknanya,” tutup Praswad. (Pon)

#Kasus Korupsi #Hakim #Sumatra Utara #Bobby Nasution
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Indonesia
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Ia mengajukan enam keberatan.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Pemotongan TPP ASN hingga 50 Persen dalam Kasus Bupati Kuansing
Penyidikan Bupati Kuansing: KPK menemukan dugaan pemotongan TPP ASN hingga sekitar 50 persen serta indikasi ASN diminta menyumbang untuk menutupi temuan BPK
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Pemotongan TPP ASN hingga 50 Persen dalam Kasus Bupati Kuansing
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta penyidik membuktikan kepemilikan emas 74 kg.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Indonesia
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengungkap sembilan dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara korupsi dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU
Indonesia
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Dewas KPK melaporkan capaian tindak lanjut rekomendasi Rakorwas yang mencapai 94,12 persen hingga Semester I 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Bagikan