MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga meminta uang Rp12 miliar kepada pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) agar kementerian tersebut mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya membuka peluang memeriksa auditor BPK tersebut dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga:
"Sangat mungkin kemudian tim penyidik juga memanggil nama-nama orang yang kemudian muncul dalam proses persidangan untuk menelusuri lebih jauh terkait dengan aliran uang,” kata Ali di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/5).
Jubir berlatar belakang jaksa ini juga menyatakan tak menutup kemungkinan auditor BPK itu dihadirkan di persidangan kasus yang menjerat SYL.
“Jadi ditunggu nanti memang ketika ada proses penyidikan TPPU maupun nanti persidangan," ujarnya.
Nantinya, jaksa akan mengonfirmasi ulang ke auditor BPK tersebut soal permintaan sejumlah uang ke Kementan untuk menerbitkan predikat WTP. "Jaksa nanti mengonfirmasi kembali dalam proses persidangan ya dilakukan,” pungkasnya.
Baca juga:
Diketahui, dalam sidang kasus dugaan korupsi di Kementan yang menjerat SYL hari ini, terungkap adanya permintaan uang sebesar Rp 12 miliar dari auditor BPK agar Kementan mendapat predikat WTP. (Pon)