Komnas HAM Singgung Legalitas dan Ketegasan Larangan Mudik

Rabu, 29 April 2020 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai legalitas terkait larangan mudik di tengah pandemi Corona masih belum jelas.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, legalitas yang jelas ini diperlukan agar penanganan virus Corona berjalan dengan maksimal.

Baca Juga:

Pemerintah Larang Mudik, Gibran: Mungkin Bapak Lebaran Tahun Ini Tidak Pulang Solo

"Ini kita sangat sayangkan aturannya tidak begitu jelas ya dalam konteks darurat kesehatan maupun dalam konteks darurat bencana non-alam. Koridor pengaturan soal mudik ini nggak ada, belum ada legalitas yang jelas ini," kata Choirul Anam, kepada wartawan, Rabu (29/4).

Komnas HAM sebut larangan mudik tidak ada aturan dan dasar hukum yang jelas
Choirul Anam kritik larangan mudik yang tidak punya aturan dan dasar hukum yang jelas (Foto: antaranews)

Menurut Anam, petugas di lapangan akan kesusahan karena payung hukum mengenai larangan mudik ini belum jelas. Dia pun menyoroti aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

"Kalau tidak memang menyusahkan semua orang. Apalagi, petugas di lapangan juga akan susah ini, ini basisnya apa itu kalau itu, surat edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan misalnya posisi SE dalam kondisi darurat kesehatan maupun darurat bencana non-alam," imbuh Anam.

"Peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri kesehatan (Permenkes) itu tidak ada," katanya.

Padahal, kata Anam, sejatinya yang harus mengeluarkan kebijakan dalam konteks darurat kesehatan atau darurat non-alam adalah Kementerian Kesehatan.

Dengan begitu, menurut Anam akan terciptanya soliditas terkait kebijakan yang dijalankan bersama.

"Kita butuhnya memang satu platform satu soliditas kebijakan yang jelas, itu yang pertama. Kita sebagai negara hukum punya fungsi legalitas yang kuat, khususnya untuk kenapa ini penting pengaturan mudik," ujar Anam.

Anam melihat, jika pemerintah memprioritaskan kesehatan masyarakat, pemulihan ekonomi juga akan berangsur baik.

Untuk itu, kata Anam, pemerintah daerah punya otoritas dalam bertanggung jawab terhadap kesehatan warga di daerahnya.

"Oleh karenanya, sebenarnya yang punya otoritas itu adalah pemerintah daerah. Pemerintah daerah juga sedikit banyak juga punya tanggung jawab untuk bagaimana melindungi, memenuhi kesehatannya," ujar Anam.

Baca Juga:

Akademisi UGM Perkirakan Mudik Bisa Perpanjang Akhir Masa Pandemi Corona

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal larangan mudik 2020 hanya berlaku untuk daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, dan aglomerasinya. Tercatat sudah ada 24 daerah berstatus PSBB.

Sebagaimana diketahui, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 telah berlaku.(Knu)

Baca Juga:

Nekat Mudik ke Yogyakarta, Siap-Siap Disuruh Putar Balik

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan