Komnas HAM Singgung Legalitas dan Ketegasan Larangan Mudik


Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai legalitas terkait larangan mudik di tengah pandemi Corona masih belum jelas.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, legalitas yang jelas ini diperlukan agar penanganan virus Corona berjalan dengan maksimal.
Baca Juga:
Pemerintah Larang Mudik, Gibran: Mungkin Bapak Lebaran Tahun Ini Tidak Pulang Solo
"Ini kita sangat sayangkan aturannya tidak begitu jelas ya dalam konteks darurat kesehatan maupun dalam konteks darurat bencana non-alam. Koridor pengaturan soal mudik ini nggak ada, belum ada legalitas yang jelas ini," kata Choirul Anam, kepada wartawan, Rabu (29/4).

Menurut Anam, petugas di lapangan akan kesusahan karena payung hukum mengenai larangan mudik ini belum jelas. Dia pun menyoroti aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
"Kalau tidak memang menyusahkan semua orang. Apalagi, petugas di lapangan juga akan susah ini, ini basisnya apa itu kalau itu, surat edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan misalnya posisi SE dalam kondisi darurat kesehatan maupun darurat bencana non-alam," imbuh Anam.
"Peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri kesehatan (Permenkes) itu tidak ada," katanya.
Padahal, kata Anam, sejatinya yang harus mengeluarkan kebijakan dalam konteks darurat kesehatan atau darurat non-alam adalah Kementerian Kesehatan.
Dengan begitu, menurut Anam akan terciptanya soliditas terkait kebijakan yang dijalankan bersama.
"Kita butuhnya memang satu platform satu soliditas kebijakan yang jelas, itu yang pertama. Kita sebagai negara hukum punya fungsi legalitas yang kuat, khususnya untuk kenapa ini penting pengaturan mudik," ujar Anam.
Anam melihat, jika pemerintah memprioritaskan kesehatan masyarakat, pemulihan ekonomi juga akan berangsur baik.
Untuk itu, kata Anam, pemerintah daerah punya otoritas dalam bertanggung jawab terhadap kesehatan warga di daerahnya.
"Oleh karenanya, sebenarnya yang punya otoritas itu adalah pemerintah daerah. Pemerintah daerah juga sedikit banyak juga punya tanggung jawab untuk bagaimana melindungi, memenuhi kesehatannya," ujar Anam.
Baca Juga:
Akademisi UGM Perkirakan Mudik Bisa Perpanjang Akhir Masa Pandemi Corona
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal larangan mudik 2020 hanya berlaku untuk daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, dan aglomerasinya. Tercatat sudah ada 24 daerah berstatus PSBB.
Sebagaimana diketahui, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 telah berlaku.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya

Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan

Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi

Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98

Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel

Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal

TNI AD Anggap 'Sentilan' Komnas HAM soal Insiden Ledakan Garut sebagai Masukan

Komnas HAM Temukan 21 Buruh Sipil Dibayar Rp 150 Ribu Saat Ledakan Garut, TNI Angkat Suara

Komnas HAM Investigasi Kasus Tragedi Pesta Miras Oplosan di Lapas Bukittinggi

Dikaitkan dengan Oriental Circus Indonesia, TN AU Akui Pernah Kerjasama
