Komnas HAM Singgung Legalitas dan Ketegasan Larangan Mudik

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 29 April 2020
 Komnas HAM Singgung Legalitas dan Ketegasan Larangan Mudik

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai legalitas terkait larangan mudik di tengah pandemi Corona masih belum jelas.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, legalitas yang jelas ini diperlukan agar penanganan virus Corona berjalan dengan maksimal.

Baca Juga:

Pemerintah Larang Mudik, Gibran: Mungkin Bapak Lebaran Tahun Ini Tidak Pulang Solo

"Ini kita sangat sayangkan aturannya tidak begitu jelas ya dalam konteks darurat kesehatan maupun dalam konteks darurat bencana non-alam. Koridor pengaturan soal mudik ini nggak ada, belum ada legalitas yang jelas ini," kata Choirul Anam, kepada wartawan, Rabu (29/4).

Komnas HAM sebut larangan mudik tidak ada aturan dan dasar hukum yang jelas
Choirul Anam kritik larangan mudik yang tidak punya aturan dan dasar hukum yang jelas (Foto: antaranews)

Menurut Anam, petugas di lapangan akan kesusahan karena payung hukum mengenai larangan mudik ini belum jelas. Dia pun menyoroti aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

"Kalau tidak memang menyusahkan semua orang. Apalagi, petugas di lapangan juga akan susah ini, ini basisnya apa itu kalau itu, surat edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan misalnya posisi SE dalam kondisi darurat kesehatan maupun darurat bencana non-alam," imbuh Anam.

"Peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri kesehatan (Permenkes) itu tidak ada," katanya.

Padahal, kata Anam, sejatinya yang harus mengeluarkan kebijakan dalam konteks darurat kesehatan atau darurat non-alam adalah Kementerian Kesehatan.

Dengan begitu, menurut Anam akan terciptanya soliditas terkait kebijakan yang dijalankan bersama.

"Kita butuhnya memang satu platform satu soliditas kebijakan yang jelas, itu yang pertama. Kita sebagai negara hukum punya fungsi legalitas yang kuat, khususnya untuk kenapa ini penting pengaturan mudik," ujar Anam.

Anam melihat, jika pemerintah memprioritaskan kesehatan masyarakat, pemulihan ekonomi juga akan berangsur baik.

Untuk itu, kata Anam, pemerintah daerah punya otoritas dalam bertanggung jawab terhadap kesehatan warga di daerahnya.

"Oleh karenanya, sebenarnya yang punya otoritas itu adalah pemerintah daerah. Pemerintah daerah juga sedikit banyak juga punya tanggung jawab untuk bagaimana melindungi, memenuhi kesehatannya," ujar Anam.

Baca Juga:

Akademisi UGM Perkirakan Mudik Bisa Perpanjang Akhir Masa Pandemi Corona

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal larangan mudik 2020 hanya berlaku untuk daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, dan aglomerasinya. Tercatat sudah ada 24 daerah berstatus PSBB.

Sebagaimana diketahui, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 telah berlaku.(Knu)

Baca Juga:

Nekat Mudik ke Yogyakarta, Siap-Siap Disuruh Putar Balik

#Mudik Lebaran #Komnas HAM #Komisioner Komnas HAM #Pembatasan Sosial Berskala Besar
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Polisi menyimpulkan bahwa Arya Daru meninggal dunia bukan karena pembunuhan atau tindak pidana lain
Wisnu Cipto - Kamis, 31 Juli 2025
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Indonesia
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Tindakan persekusi terjadi karena adanya penolakan oleh sebagian warga sekitar yang merasa terganggu dengan kegiatan kerohanian.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 Juli 2025
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Indonesia
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
Komnas HAM mengecam keras pengusiran dan pembubaran paksa retreat remaja Kristen.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
Indonesia
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyatakan tidak ada perkosaan dalam Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 dinilai tidak tepat.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Indonesia
Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel
Komnas HAM bakal menuju Raja Ampat. Tujuannya adalah menyelidiki dugaan intimidasi hingga pelanggaran tambang nikel.
Soffi Amira - Jumat, 13 Juni 2025
Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel
Indonesia
Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal
Proyek tambang nikel di Raja Ampat berpotensi melanggar HAM. Bahkan, kasus ini bisa memicu konflik horizontal.
Soffi Amira - Jumat, 13 Juni 2025
Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal
Indonesia
TNI AD Anggap 'Sentilan' Komnas HAM soal Insiden Ledakan Garut sebagai Masukan
Temuan Komnas HAM mengungkap, 21 warga sipil dipekerjakan bantu pemusnahan amunisi dengan upah harian Rp 150 ribu dan tidak dibekali alat pelindung diri (APD).
Frengky Aruan - Minggu, 25 Mei 2025
TNI AD Anggap 'Sentilan' Komnas HAM soal Insiden Ledakan Garut sebagai Masukan
Indonesia
Komnas HAM Temukan 21 Buruh Sipil Dibayar Rp 150 Ribu Saat Ledakan Garut, TNI Angkat Suara
Para pekerja sipil itu disebut sudah memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun bekerja dalam proses pemusnahan amunisi, tetapi secara otodidak.
Wisnu Cipto - Sabtu, 24 Mei 2025
Komnas HAM Temukan 21 Buruh Sipil Dibayar Rp 150 Ribu Saat Ledakan Garut, TNI Angkat Suara
Indonesia
Komnas HAM Investigasi Kasus Tragedi Pesta Miras Oplosan di Lapas Bukittinggi
Lembaga HAM negara itu mendesak adanya investigasi lebih lanjut.
Wisnu Cipto - Jumat, 02 Mei 2025
Komnas HAM Investigasi Kasus Tragedi Pesta Miras Oplosan di Lapas Bukittinggi
Indonesia
Dikaitkan dengan Oriental Circus Indonesia, TN AU Akui Pernah Kerjasama
TNI AU menegaskan bahwa Oriental Circus Indonesia (OCI) bukan merupakan unit usaha milik Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Dikaitkan dengan Oriental Circus Indonesia, TN AU Akui Pernah Kerjasama
Bagikan