Komnas HAM Ungkap Hasil Penyelidikan Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pegawai KPI

Senin, 29 November 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Kasus dugaan pelecehan seksual dan perundangan yang dialami MS pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemukan babak baru.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus sejak September 2021, Komnas HAM mengumumkan hasil temuannya terkait kasus tersebut.

Baca Juga

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Perundungan Pegawai KPI Terus Berjalan

Dari hasil penyelidikan, Komnas HAM menyebut, MS mengalami tiga bentuk pelangaran hak asasi dalam kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengungkapkan, pelanggaran yang pertama yakni terkait hak atas rasa aman, bebas dari ancaman, kekerasan dan perlakuan tidak layak.

“Akibatnya MS merasa trauma, rendah diri dan berakibat pada kesehatan fisik korban, dan hubungan rumah tangga korban,” tutur Beka, dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/11).

Kedua, lanjut Beka, bentuk pelanggaran kedua yakni terkait hak untuk bekerja dan memiliki tempat kerja yang adil dan aman.

“Bahwa peristiwa yang dialami MS menunjukkan bahwa lingkungan kerja KPI tidak aman, intimidatif, dan tidak penuh penghormatan,” kata Beka yang mengenakan batik lengan panjang dan masker putih ini.

Beka menjelaskan, MS yang merasa situasi di KPI tak aman akhirnya memilih keluar dari ruang kerja dan grup Whatsapp Divisi Visual Data agar tak mendapatkan tindakan perundungan lagi. Namun, sikap itu direspon berbeda oleh rekan kerjanya yang menganggap MS terlalu sensitif menyikapi perundungan itu.

Kemudian pelanggaran ketiga terkait dengan hak atas kesehatan fisik dan mental. Beka menuturkan, akibat perundungan dan pelecehan seksual, MS menjadi stres dan trauma. Akibatnya, MS divonis menderita hiperkreasi lambung tahun 2017 dan post-traumatic stress disorder (PTSD) tahun 2019.

“Permasalahan fisik dan mental yang dihadapi MS menunjukkan adanya pelanggaran terhadap hak atas kesehatan sebagaimana dijamin UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1),” imbuh Beka.

Baca Juga

Kasus Belum Selesai, Aduan Pencemaran Nama Baik Pada Korban Pelecehan di KPI Ditolak Polisi

Adapun MS mengaku telah mengalami perundungan sejak tahun 2015 dan pelecehan seksual tahun 2017. Tindakan itu diduga dilakukan oleh lima rekan kerja MS.

Oleh karenanya, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasinya dengan meminta Sekjen Kominfo melakukan evaluasi.

“Melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap pejabat struktural di KPI sehubungan mekanisme pengawasan terhadap kondisi dan lingkungan kerja di KPI,” ujar Beka.

Kemudian, Kominfo diminta melakukan evaluasi dan mengembangkan portal intranet untuk mendukung adanya saluran aduan yang mudah diakses oleh para pegawai di lingkungan kesektariatan KPI.

Lalu, Komnas HAM juga meminta Kominfo memberikan asistensi baik secara sumber daya manusia, akses, pengetahuan dan sumber daya lainnya terhadap kesektariatan KPI. Ini dalam rangka membangun mekanisme pencegahan dan penanganan tindak perundungan, pelecehan dan kekerasan di lingkungan kerja.

Sementara itu, kepada Ketua KPI, Agung Suprio, Komnas HAM juga memberikan sembilan poin rekomendasi. Diantaranya, memberi dukungan kepada MS baik yakni secara moril ataupun mekanisme kebijakan dalam rangka pemulihan korban.

Lalu, bekerja sama alias kooperatif dengan pihak kepolisian dalam upaya mempercepat proses penegakan hukum. Kemudian memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. (Knu)

Baca Juga

Kasus Perundungan dan Pelecehan Seksual di KPI Belum Temui Titik Terang

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan