Polisi Pastikan Kasus Dugaan Perundungan Pegawai KPI Terus Berjalan

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi (MP/Kanugraha)
Merahputih.com - Polres Metro Jakarta Pusat memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus dugaan perundungan yang dialami MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi memberikan keterangan terkait proses penyelidikan yang saat ini masih berjalan kepada Komnas HAM.
Proses tersebut adalah pelaporan terduga korban MS hingga proses penggalian keterangan terhadap para terlapor atau terduga pelaku. Tak hanya itu, kepolisian juga telah menggali keterangan dari pihak KPI.
Baca Juga
Pelapor Dugaan Pelecehan Seksual di KPI Pusat Bakal Dilaporkan Balik
"Artinya dari proses pelaporan yang disampaikan oleh terduga korban MS dan juga memanggil terlapor dan juga meminta keterangan kepada beberapa orang yang ada di sekretariat KPI," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara di kantornya, Rabu (22/9).
Sementara, Hengki Haryadi menegaskan kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Sebab, kepolisian masih berupaya membuktikan apakah peristiwa pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap MS benar atau tidak.
"Artinya, tentunya kami tidak bersikap deduktif, katanya, katanya, kami bersikap induktif dari dalam apakah saksi benar ada, apakah alat bukti ada," beber Hengki.

Jika nantinya peristiwa tersebut dibuktikan benar adanya, maka kepolisian akan meningkatkan ke proses penyidikan. Dalam proses penyidikan polisi akan mencari dua alat bukti yang sah guna menentukan status tersangka.
"Jika peristiwa ini ada, kami akan ajukan untuk meningkatkan menjadi proses penyidikan. Kalau peristiwanya ada. Dalam penyidikan kami harus mencari minimal dua alat bukti untuk mencari tersangkanya," jelas Hengki.
Hengki menegaskan jika pihaknya juga proaktif untuk memeriksa ulang psikologis MS di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Artinya, jika semua bukti sudah lengkap, polisi akan segera melakukan gelar perkara.
"Kami akan proses jika ada alat bukti kami akan proses jadikan tersangka," sebut Hengki.
Baca Juga
Hengki menyampaikan jika kendala yang dihadapi saat proses penyelidikan adalah locus dan tempus delicti alias waktu dan tempat terjadinya tindak pidana.
Sebab, waktu dan lokasi dugaan pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap MS sudah berpindah dan cukup lama
"Pertama tempus delicti nya itu sudah bertahun tahun. Waktu kejadian sudah terlalu lama, yang kedua juga locus delicti juga sudah berubah," kata Hengki. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo

Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya

Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan

Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi

Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98

Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel

Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal

TNI AD Anggap 'Sentilan' Komnas HAM soal Insiden Ledakan Garut sebagai Masukan

Komnas HAM Temukan 21 Buruh Sipil Dibayar Rp 150 Ribu Saat Ledakan Garut, TNI Angkat Suara

Komnas HAM Investigasi Kasus Tragedi Pesta Miras Oplosan di Lapas Bukittinggi
