Pelapor Dugaan Pelecehan Seksual di KPI Pusat Bakal Dilaporkan Balik
Ilustrasi - Perundungan. (ANTARA News/Andre Angkawijaya)
MerahPutih.com - Kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berbuntut panjang.
Gara-gara membuat surat terbuka, korban MS sekarang terancam dilaporkan balik oleh sejumlah pegawai KPI yang diduga menjadi pelaku pelecehan.
Adapun tiga dari lima terduga pelaku merasa menjadi korban perundungan usai MS menyebarkan identitas asli mereka melalui surat terbuka yang sempat beredar di media sosial.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Klaim tidak Ada Bukti Pelecehan Seksual di KPI
Tegar Putuhean selaku pengacara pelaku berinisial RT serta EO dan kuasa hukum pelaku RM yaitu Anton Febrianto mendampingi ketiga terduga pelaku saat menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9).
"Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor,” ujar Tegar.
Salah satu alasan para terduga ingin membuat laporan balik lantaran mereka merasa identitas pribadinya dibuka.
Korban MS disangkakan sudah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Unsur-unsur pidana kami pelajari, misalnya pertama, membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE. Kemudian terjadi cyber bullying terhadap keluarga," ucapnya.
Sementara itu, Rony E Hutahaean sebagai kuasa hukum korban MS mengaku tidak ambil pusing dengan rencana sejumlah terduga pelaku yang akan melaporkan balik kliennya.
“Bagi kami tidak kami terlalu pusingkan, karena memang kami masih fokus dalam pemeriksaan ya. Fokus dalam pemeriksaan korban,” kata Rony kepada wartawan, Selasa (7/8).
Baca Juga:
Sanksi Terduga Pelaku Perundungan dan Pelecehan Seksual Disesuaikan dengan Aturan KPI
Ronny mengungkapkan, pihaknya tidak akan melakukan persiapan, jika nantinya benar beberapa terduga pelaku melaporkan MS.
“Untuk laporan balik itu kami tidak ada persiapan apa-apa. Kami beranggapan bahwa kami di sini mendampingi korban ya,” kata Rony.
Rony pun menegaskan, bahwa perkara yang dialami kliennya adalah merupakan fakta. (Knu)
Baca Juga:
KPI Sebut 99 Persen Program Siaran Masih Baik
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ingat Ya! Perundungan Bukan Candaan
Berkaca dari Kasus Ledakan di SMA 72, Pramono Harap Tak Ada Lagi Aksi Perundungan di Lingkungan Sekolah
Bullying Kembali Terjadi di Sekolah Swasta Jakarta, DPRD DKI Sudah Terima Aduan Orang Tua Korban
36 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Mayoritas Terjadi di KRL, KAI Ancam Blacklist Pelaku Nakal
Nyawa Angga Melayang Buntut Bullying Ganas di Grobogan, Polisi Diminta Profesional dan Transparan
Seorang Siswa SMPN 1 Geyer Grobogan Meninggal Akibat Perundunga, 10 Guru Diperiksa Polisi
Siswa SMPN I Geyer Grobogan Meninggal Diduga Karena Perundungan, Kepala Sekolah Harus Tanggung Jawab
Komisi E DPRD DKI Jakarta Minta Disdik Tindak Tegas Guru yang Terlibat Kasus Asusila
Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel
Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual