Kuasa Hukum Klaim tidak Ada Bukti Pelecehan Seksual di KPI

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 06 September 2021
Kuasa Hukum Klaim tidak Ada Bukti Pelecehan Seksual di KPI

Kuasa Hukum terlapor RT dan EO, Tegar Putuhena, (kiri) saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Kuasa Hukum terduga pelaku atau terlapor RT dan EO dalam kasus perundungan di KPI, Tegar Putuhena mengklaim tidak menemukan bukti pendukung terkait dugaan kasus yang menimpa korban MS.

Tegar menjelaskan satu-satunya sumber rujukan, yakni dari keterangan atau rilis yang disebarluaskan di sejumlah grup media melalui aplikasi perpesanan pada Rabu (1/9) lalu.

Baca Juga

Sanksi Terduga Pelaku Perundungan dan Pelecehan Seksual Disesuaikan dengan Aturan KPI

"Intinya polisi mendalami kejadian di tahun 2015 dan sejauh ini yang kami menemukan tidak ada peristiwa itu. Peristiwa di tahun 2015 yang dituduhkan dan sudah viral tidak ada, tidak didukung bukti apa pun," ucap Tegar saat mendampingi kliennya di unit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9).

Tegar membantah bahwa kliennya pernah melakukan perbudakan maupun pelecehan, baik verbal maupun seksual terhadap korban MS, seperti yang ditulis dalam pesan berantai tersebut.

Berdasarkan keterangan, para terduga pelaku merasa tidak melakukan seluruh peristiwa perundungan sejak 2015 sampai 2017.

Ilustrasi perundungab. Foto: Istimewa
Ilustrasi perundungab. Foto: Istimewa

Dalam rilis, salah satu poin peristiwa tahun 2015 menyebutkan terduga pelaku melecehkan MS dengan mendokumentasikan alat vital korban, sehingga mengakibatkan korban trauma jika foto tersebut disebar dan diperjualbelikan.

"Tidak ada. Kami justru menunggu polisi untuk membuktikan itu. Kalau memang ada, coret-coret, ada fotonya, monggo (dibuktikan). Mungkin kami akan ambil langkah juga. Kenapa kami mau mendampingi klien kami, karena memang fakta-fakta itu setelah kita uji beberapa kali, tidak ditemukan," tegas Tegar.

Ada pun Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pemanggilan terhadap kelima terlapor atau terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual terhadap salah satu pegawai KPI, yang juga rekan kerja mereka.

Kelima terlapor berinisial RM alias O, FP, RE alias RT, EO dan CL diketahui menjalani pemeriksaan di ruang unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, sejak pukul 11.00 WIB.

Perlu diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan pasar berlapis jika terduga pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual dan perundungan seperti yang dilaporkan MSA.

Mereka diancam pasal berlapis dugaan pidana Pasal 289 dan 281 KUHP jo 33 tentang perbuatan cabul dan atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan. (Knu)

Baca Juga

Polisi Periksa 5 Pegawai KPI Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Besok

#Kasus Perundungan #Pelecehan Seksual #Komisi Penyiaran Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
DPR Sulap RUU Penyiaran, Konten Lucu Hingga Edukasi Tak Lagi Semrawut
Pihaknya ingin mencapai kesepakatan dan pemahaman yang sama
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
DPR Sulap RUU Penyiaran, Konten Lucu Hingga Edukasi Tak Lagi Semrawut
Indonesia
Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel
Ada catatan pembicaraan terkait ajakan bertemu di hotel oleh terlapor, tetapi pelapor menolak.
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Agustus 2025
Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel
Indonesia
Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual
Kegiatan Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual berlangsung di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (24/8).
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 24 Agustus 2025
Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual
Olahraga
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?
Thomas Partey dibebaskan dari tuduhan pemerkosaan. Ia juga membantah semua tuduhan tersebut. Sebelumnya, ia didakwa atas lima kasus pemerkosaan.
Soffi Amira - Rabu, 06 Agustus 2025
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?
Olahraga
Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Raul Asencio Hadapi Hukuman 2,5 Tahun Penjara
Bek Real Madrid, Raul Asencio, menghadapi tuntutan 2,5 tahun penjara. Ia diduga terlibat dalam kasus penyebaran video asusila.
Soffi Amira - Senin, 04 Agustus 2025
Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Raul Asencio Hadapi Hukuman 2,5 Tahun Penjara
Indonesia
Cegah Perundungan, Legislator: Stop Normalisasi Kekerasan, Termasuk yang Dibungkus Candaan
Nduk Nik menilai perundungan bukan hanya melukai korban secara fisik dan psikis, tetapi juga mencerminkan darurat empati di kalangan anak-anak dan remaja.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 Juli 2025
Cegah Perundungan, Legislator: Stop Normalisasi Kekerasan, Termasuk yang Dibungkus Candaan
Olahraga
Thomas Partey Didakwa 5 Kasus Pemerkosaan, Arsenal Malah Enggan Berkomentar
Thomas Partey didakwa atas lima kasus pemerkosaan. Namun, Arsenal enggan berkomentar soal mantan pemainnya itu.
Soffi Amira - Selasa, 22 Juli 2025
Thomas Partey Didakwa 5 Kasus Pemerkosaan, Arsenal Malah Enggan Berkomentar
Indonesia
Pelaku Pelecehan Penumpang Anak Citilink Terancam 15 Tahun Bui, Kondisi Korban Masih Trauma
Aksi pelecehan terjadi di dalam pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 9669 rute Denpasar-Jakarta pada hari Senin (14/7) malam
Wisnu Cipto - Rabu, 16 Juli 2025
Pelaku Pelecehan Penumpang Anak Citilink Terancam 15 Tahun Bui, Kondisi Korban Masih Trauma
Indonesia
Naik Citilink Pegang-Pegang Paha Anak, Pria Lulusan Kedokteran Jadi Tersangka
Setelah pesawat mendarat sekitar pukul 23.00 WIB di Terminal Bandara Soetta, pihak maskapai melaporkan kasus itu ke polisi bandara.
Wisnu Cipto - Rabu, 16 Juli 2025
Naik Citilink Pegang-Pegang Paha Anak, Pria Lulusan Kedokteran Jadi Tersangka
Indonesia
Terlibat Pelecehan Seksual, Puluhan Orang Masuk 'Blackist' dan Dilarang Naik KRL
Penumpang yang masuk dalam blacklist tidak diizinkan naik KRL, akan langsung diusir jika terlihat di stasiun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 15 Juli 2025
Terlibat Pelecehan Seksual, Puluhan Orang Masuk 'Blackist' dan Dilarang Naik KRL
Bagikan