Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Sanksi Terduga Pelaku Perundungan dan Pelecehan Seksual Disesuaikan dengan Aturan KPI

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 06 September 2021
Sanksi Terduga Pelaku Perundungan dan Pelecehan Seksual Disesuaikan dengan Aturan KPI

Ilustrasi perundungab. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan telah membebastugaskan delapan orang pegawai yang diduga menjadi pelaku perundungan, dan pelecehan seksual terhadap rekan kerja yang juga korban berinisial MS.

Pembebasan tugas bagi delapan orang terduga pelaku tersebut, bisa menjadi pemecatan apabila nantinya telah ada keputusan hukum tetap, dan terbukti melakukan kejahatan.

"Untuk sanksi tegasnya, tentu disesuaikan dengan aturan kepegawaian yang ada. Sanksi terberat, diberhentikan," kata Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah di Kota Batu, Jawa Timur, Minggu (5/9).

Baca Juga

Berhentikan Terduga Pelaku, KPI Janji Dampingi Korban Perundungan dan Pelecehan Seksual

Untuk mengetahui detil kasus dugaan perundungan, dan pelecehan seksual tersebut, pihaknya akan mendatangkan sejumlah saksi yang merupakan mantan pegawai KPI untuk dimintai keterangan.

Ia menambahkan, hal tersebut perlu dilakukan mengingat dugaan kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dialami korban MS tersebut, terjadi pada periode 2012-2015. Dalam kurun waktu tersebut, juga telah terjadi beberapa perubahan dalam kepegawaian.

"Untuk menghadirkan mantan pegawai KPI, tidak bisa secara langsung. Ada yang bisa hadir, namun juga ada kemungkinan kami mendatangi tempat yang bersangkutan," jelas dia sebagaimana dikutip Antara.

Ilustrasi perundungan

KPI akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kepegawaian yang ada. Beberapa hal yang akan dilakukan evaluasi tersebut di antaranya mulai dari sistem rekrutmen, monitoring atau pengawasan, dan lainnya.

Selain itu, lanjutnya, KPI juga akan menyiapkan ruang konseling, dan pengaduan, yang merupakan bentuk jaminan kenyamanan kepada para pegawai. Hal tersebut juga bertujuan agar tidak ada lagi kasus serupa di KPI.

"Untuk itu kami berharap atas munculnya kasus ini bisa menjadi pemicu bagi para korban di luar sana agar berani berbicara," katanya.

Nuning menambahkan, pada Senin (6/9) korban MS dijadwalkan akan menjalani proses pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat. Kemudian, juga akan dilakukan pemeriksaan psikologis di Rumah Sakit Polri.

Pemeriksaan kondisi psikologis korban tersebut dilakukan karena, ditengarai korban mengalami stres dan trauma berat atas kejadian yang menimpanya. Pada hari yang sama polisi juga direncanakan bakal memeriksa lima terduga pelaku yang saat ini statusnya masih sebagai saksi.

KPI juga akan menyiapkan pendampingan hukum untuk korban MS. Pendampingan tersebut bertujuan agar korban mendapatkan pelayanan terbaik. Selain itu, KPI mendukung penuh proses pengusutan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga

LPSK Siap Lindungi Korban Pelecehan Seksual Pegawai KPI

"Di internal juga kami melakukan investigasi mengenai kasus ini. Saat ini proses investigasi sudah berjalan, minggu ini diharapkan seluruh informasi sudah terkumpul," katanya.

Sebelumnya, pada Rabui (1/9), seorang pria yang mengaku sebagai pegawai KPI Pusat mengalami perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh rekan kerjanya, selama periode 2011-2020.

Pengakuan korban itu muncul ke publik melalui siaran tertulis yang diterima oleh sejumlah media nasional di Jakarta. Korban mengaku mengalami trauma dan stres akibat perundungan dan pelecehan seksual yang dialaminya tersebut. (*)

#KPI #Pelecehan #Pelecehan Seksual #Kasus Perundungan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Viral Hampir Sepekan, Pelaku Pelecehan Seksual Cewek di Karawaci Akhirnya Diringkus
Polisi menangkap BJ (20), pelaku pelecehan seksual terhadap perempuan di Karawaci, Tangerang. Kasus viral di media sosial
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Viral Hampir Sepekan, Pelaku Pelecehan Seksual Cewek di Karawaci Akhirnya Diringkus
ShowBiz
Film Dokumenter BBC Ungkap Tuduhan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Jared Leto
Jared Leto menjadi sorotan setelah dokumenter BBC menampilkan pengakuan sejumlah perempuan terkait tuduhan pelecehan seksual.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Film Dokumenter BBC Ungkap Tuduhan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Jared Leto
ShowBiz
Jared Leto Buka Suara Usai Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual ke 10 Wanita Remaja
Peristiwa yang dituduhkan ke Jared Leto diperkirakan terjadi dalam rentang waktu 2002 hingga 2016
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 Juli 2026
Jared Leto Buka Suara Usai Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual ke 10 Wanita Remaja
Indonesia
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025 atau meningkat 14,07 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Indonesia
Pelajar MAN 3 Padang yang Ledakkan Bom di Sekolahnya Diduga Korban Bullying hingga Kerap Menyendiri
R mengalami masalah psikologis karena perundungan, ia merupakan korban tindakan teman-temannya.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Pelajar MAN 3 Padang yang Ledakkan Bom di Sekolahnya Diduga Korban Bullying hingga Kerap Menyendiri
Indonesia
Beri Motivasi Siswa Korban Bully, Prabowo: Sekarang Presiden pun Sering Diejek
Presiden Prabowo Subianto motivasi siswa korban bully di Bali. Ia menekankan keteguhan hati, sopan santun, dan semangat belajar meski berasal dari keluarga kurang mampu.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Juni 2026
 Beri Motivasi Siswa Korban Bully, Prabowo: Sekarang Presiden pun Sering Diejek
Indonesia
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Terduga pelaku sebelumnya pernah dilaporkan saat bertugas di fakultas lain. Namun hanya mendapatkan sanksi berupa teguran dan mutasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Pengetatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan berasrama melalui audit berkala pada sistem perlindungan anak dan mekanisme pengaduan internal juga menjadi poin mendesak
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Indonesia
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Selain hukuman bagi oknum, evaluasi total terhadap sistem pendidikan pesantren menjadi fokus utama
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Bagikan