LPSK Siap Lindungi Korban Pelecehan Seksual Pegawai KPI

LPSK. (Antaranews)
MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku prihatin dengan peristiwa dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MSA oleh rekan sejawat.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menyatakan pihaknya siap memberikan perlindungan kepada korban.
"LPSK siap memberikan perlindungan sesuai mekanisme yang ada jika yang bersangkutan (korban) atau kuasa hukumnya atau aparat penegak hukum melaporkan ke LPSK untuk dilindungi," kata Maneger dalam keterangannya, Jumat (3/9).
Baca Juga
Maneger mengatakan, LPSK juga mempertimbangkan untuk melakukan tindakan proaktif dengan mendatangi dan menjelaskan hak-hak korban yang difasilitasi negara melalui lembaganya. LPSK juga mengimbau publik untuk mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada kepolisian.
"LPSK mengimbau agar publik mempercayakan kepada kepolisian untuk memproses kasus tersebut secara profesional dan transaparan dan menghindari hal-hal yang berpotensi akan merugikan korban atau akan menjadi korban kembali," ujarnya.

Sebelumnya, seorang pria yang mengaku sebagai pegawai KPI Pusat mengaku korban perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tujuh pegawai di Kantor KPI Pusat selama periode 2011-2020.
Pengakuan korban itu muncul ke publik lewat siaran tertulis yang diterima oleh sejumlah media nasional di Jakarta, Rabu (1/9). Dalam pengakuan itu, korban mengaku mengalami trauma dan stres akibat pelecehan seksual dan perundungan yang menjatuhkan martabat dan harga diri korban.
Baca Juga
Pegawai KPI Pusat Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Korban Mengadu ke Komnas HAM
Korban menyampaikan ia sempat melapor ke Komnas HAM dan kepolisian. Namun saat melaporkan kasus yang dia alami, polisi yang menerima laporan meminta korban menyelesaikan masalah itu di internal kantor.
Korban pun melapor ke kantor, tetapi aduan itu hanya berujung pada pemindahan divisi kerja dan pelaku tidak mendapat hukuman. Pemindahan itu, kata korban lewat siaran tertulisnya, tidak menghentikan perundungan dari para pelaku. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
LPSK Catat 70 Orang Diamankan Polisi Terkait Demo, Bentuk Satgas Pantau Pemenuhan Hak Saksi dan Korban

785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta

Keselamatan Jurnalis Terancam Berbagai Bentuk Kekerasan, LPSK Siapkan Perlindungan

Dewan Pers Perkuat Komitmen Perlindungan Terhadap Jurnalis Dengan LPSK

KPK dan LPSK Lanjutkan Kerja Sama Perlindungan Saksi Tipikor

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Berencana Minta Perlindungan LPSK

Ajudan SYL Dapat Perlindungan LPSK
Paripurna DPR Setujui 7 Calon Anggota LPSK Baru Periode 2024-2029

LPSK Ungkap Alasan Tolak Permohonan Perlindungan Eks Mentan SYL

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan SYL
