Pegawai KPI Pusat Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Korban Mengadu ke Komnas HAM

Ilustrasi pelecehan seksual. - Istimewa
Merahputih.com - Media sosial tengah digegerkan dengan pengakuan seorang berinisial MS yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan di lingkup kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Menurut MS, dugaan bully dan pelecehan ini ia alami selama dua tahun, sepanjang 2012-2014.
"Selama dua tahun saya dibully dan dipaksa untuk membelikan makan bagi rekan kerja senior," ujar MS dalam rilis yang beredar, Rabu (1/9).
BACA JUGA:
Menurut MS, pelaku secara bersama-sama melakukan intimidasi hingga membuat dirinya tak berdaya. Padahal kedudukan ia dan pelaku setara dan bukan tugasnya untuk melayani rekan kerja.
"Tapi mereka secara bersama sama merendahkan dan menindas saya layaknya budak pesuruh," katanya.
Ia menuturkan, pelecehan seksual dan perundungan tersebut mengubah pola mental, menjadikan MS stres dan merasa hina. "Saya trauma berat, tapi mau tak mau harus bertahan demi mencari nafkah," sesalnya.
Rupanya, korban sudah mengadukan peristiwa ini ke Komnas HAM.
Trigger Warning! Bejatnya kelakuan ASN di @KPI_Pusat #KomisiPenyiaranIndonesia #PelecehanSeksual pic.twitter.com/CAVc27mvta
— Like A Gie (@LastDefense19) September 1, 2021
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, korban mengadu ke Komnas HAM via email sekira agustus-september 2017.
"Dari analisa aduan, korban disarankan untuk melapor ke polisi karena ada indikasi perbuatan pidana," kata Beka.
Komnas HAM akan tangani kasus tersebut apabila MS mengadu lagi ke Komnas HAM terkait perkembangan penanganan kasus yang ada setelah dari kepolisian maupun pihak lain.
"Kami sudah koordinasi dengan komisioner KPI untuk penyelesaian kasus ini," imbuh Beka.
Ketua KPI Agung Suprio mengaku prihatin dan tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun.
"Kami melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak," jelas Agung.
Baca juga:
Ia mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban.
"Kami akan menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku," tutup Agung. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel

Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual

Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?

Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Raul Asencio Hadapi Hukuman 2,5 Tahun Penjara

Thomas Partey Didakwa 5 Kasus Pemerkosaan, Arsenal Malah Enggan Berkomentar

Pelaku Pelecehan Penumpang Anak Citilink Terancam 15 Tahun Bui, Kondisi Korban Masih Trauma

Naik Citilink Pegang-Pegang Paha Anak, Pria Lulusan Kedokteran Jadi Tersangka

Terlibat Pelecehan Seksual, Puluhan Orang Masuk 'Blackist' dan Dilarang Naik KRL

Kena Kasus Pelecehan Seksual, mantan Anggota NCT Taeil Divonis 3,5 Tahun Penjara

34 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta dalam Setahun, Pria Dewasa dan Anak Juga Jadi Korban
