Kasus Belum Selesai, Aduan Pencemaran Nama Baik Pada Korban Pelecehan di KPI Ditolak Polisi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 13 September 2021
Kasus Belum Selesai, Aduan Pencemaran Nama Baik Pada Korban Pelecehan di KPI Ditolak Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepolisian Daerah Polda Metro menolak laporan dari terduga pelaku pelecehan seksual di KPI Pusat, EO dan RT, terhadap korban MS terkait dengan pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, laporan ditolak lantaran perkara yang melibatkan keduanya tengah dalam penyelidikan Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga:

Terduga Pelaku Pelecehan di KPI Minta Korban Cabut Laporan

"Karena kan ini masalah belum selesai yang satu," ujar Yusri, di Jakarta, Minggu (12/9).

Yusri menambahkan, EO dan RT dapat membuat laporan lain jika perkara pelecehan seksual yang menjeratnya telah selesai diusut. Serta keduanya terbukti tidak terlibat dalam aksi tersebut.

"Tapi, jika kasusnya berlanjut dan dia diputuskan bersalah, bagaimana mungkin bisa membuat laporan pencemaran nama baik? Kan memang sudah dinyatakan bersalah," tuturnya.

KPI
Konprensi Pers kasus pelecehan di KPI. (Foto: Kanugrahan)

Sebelumnya diketahui, pengacara EO dan RT mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (10/9) kemarin. Melalui pengacaranya, kedua terduga pelaku pelecehan seksual itu ingin membuat laporan pencemaran nama baik. Namun ditolak lantaran perkara masih dalam proses penyelidikan.

Ketua tim kuasa hukum korban pelecehan seksual di KPI Pusat, Mehbob mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya menolak laporan tersebut. Penolakan laporan tersebut menunjukkan proses hukum perkara pelecehan seksual berada di jalan yang benar.

"Kami apresiasi Polda Metro Jaya yang telah menolak laporan dari EO dan RT yang diwakili oleh pengacaranya Denny Hariatna. Ini sangat menunjukkan bahwa polisi bekerja secara objektif, profesional serta menjunjung tinggi konstruksi hukum perlindungan korban," kata Mehbob. (Knu)

Baca Juga:

Pelapor Dugaan Pelecehan Seksual di KPI Pusat Bakal Dilaporkan Balik

#KPI #Pelecehan #Pencemaran Nama Baik #Kapolda
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
TransJakarta Tegaskan Zero Tolerance Usai Kasus Dua Pria Eksibisionis 'Main Tangan' Saat Penuh Penumpang
Manajemen TransJakarta menilai partisipasi aktif masyarakat sangat krusial dalam menciptakan ekosistem transportasi yang aman dan nyaman
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Januari 2026
TransJakarta Tegaskan Zero Tolerance Usai Kasus Dua Pria Eksibisionis 'Main Tangan' Saat Penuh Penumpang
Indonesia
Penjara Menanti Duo Eksibisionis di Transjakarta: Korban Sempat Kira Kena Tetesan Air AC, Ternyata Cairan Sperma
Kecurigaan muncul ketika korban merasakan ada cairan yang mengenai bagian belakang pakaiannya
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Januari 2026
Penjara Menanti Duo Eksibisionis di Transjakarta: Korban Sempat Kira Kena Tetesan Air AC, Ternyata Cairan Sperma
Indonesia
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, terlalu dini membicarkan restorative justice usai kliennya bertemu dengan Eggi Sudjana.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Indonesia
Sopir Taksi Online Perkosa Penumpang Wanita saat ke Bandara Soetta, Diduga Pakai Narkoba
Sopir taksi online memperkosan penumpang wanita saat ke Bandara Soetta. Sang sopir diduga pakai narkoba.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Sopir Taksi Online Perkosa Penumpang Wanita saat ke Bandara Soetta, Diduga Pakai Narkoba
ShowBiz
Cowok Australia Lecehkan Ariana Grande di Singapura Dihukum 9 Hari Penjara
Johnson Wen, pria 26 tahun asal Australia yang dikenal sebagai “Pyjama Man”, dinyatakan bersalah dalam insiden penyerangan Ariana Grande di Australia.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 November 2025
Cowok Australia Lecehkan Ariana Grande di Singapura Dihukum 9 Hari Penjara
Indonesia
Tak Toleransi Pelecehan Seksual, Transjakarta: Lindungi Korban dan Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
Transjakarta menegaskan sanksi tegas, termasuk PHK, bagi pelaku pelecehan seksual dan memastikan perlindungan penuh terhadap korban.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 15 November 2025
Tak Toleransi Pelecehan Seksual, Transjakarta: Lindungi Korban dan Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
Indonesia
KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak
Tindakan pendakwah berinisial E tersebut dinyatakan menyerang harkat dan martabat anak.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
KPAI Sebut Tindakan Pendakwah yang Diduga Lakukan Pelecehan Bisa Picu Kecemasan dan Pengaruhi Mental Anak
Indonesia
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Indonesia
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
AMPG melaporkan sejumlah akun medsos yang menghina Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Polda Metro Jaya mengatakan, bahwa baru sebatas konsultasi hukum saja.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Indonesia
Lisa Mariana Tidak Hadir Pemeriksaan Tersangka, Kubu RK Ingatkan Konsekuensi Hukum Jemput Paksa
Tersangka Lisa seharusnya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin (20/10), namun absen karena alasan kesehatan.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Lisa Mariana Tidak Hadir Pemeriksaan Tersangka, Kubu RK Ingatkan Konsekuensi Hukum Jemput Paksa
Bagikan