Komisi III Minta Kajian Revisi UU ITE Segera Diserahkan ke DPR
Minggu, 21 Maret 2021 -
Merahputih.com - Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mendukung wacana pemerintah untuk merevisi beberapa 'pasal karet' dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sejumlah 'Pasal Karet' tersebut selama ini menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Herman menyoroti Pasal 27 UU ITE yang selama ini menjadi keluhan masyarakat dan dianggap telah banyak memakan korban.
Baca Juga
"Untuk itu saya harap hasil kajian pemerintah sebagaimana disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD untuk segera diserahkan kepada DPR," kata Herman, Sabtu (20/3).
Dia meminta hasil temuan Tim Kajian UU ITE yang telah dibentuk pemerintah dapat disampaikan kepada DPR. Sehingga beberapa pasal kontroversial di UU ITE dapat dibahas bersama.
Pembahasan revisi UU ITE harus berdasarkan kesepakatan tidak hanya pemerintah, namun juga DPR. Dinamika beberapa tahun terakhir, UU ITE memang tidak bisa dipungkiri telah menyebabkan pro dan kontra di masyarakat.

Dia menjelaskan aspirasi masyarakat terkait revisi UU ITE turut menambah krusialnya pengesahan RUU KUHP, yang pada periode DPR 2014-2019 telah diambil keputusan Tingkat I.
"Jika melihat fenomena hukum belakangan ini, seperti misalnya pemidanaan dalam UU ITE. Aspirasi publik atas revisi UU ITE ini membutuhkan juga revisi pada KUHP, khususnya terkait konstruksi pasal pencemaran nama baik," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengakui bahwa UU ITE sudah menjadi perhatian Presiden Jokowi karena sudah banyak masyarakat yang mengadu telah menjadi korban UU tersebut khususnya Pasal 27.
Baca Juga
Hal itu dikatakan Mahfud saat bertemu pengacara Hotman Paris Hutapea, di Jakarta, Sabtu (20/3).
Mahfud menjelaskan Presiden Jokowi sudah memerintahkan jajarannya untuk mengkaji dan melihat urgensi dilakukannya revisi UU ITE dan pemerintah telah membentuk tim pengkaji. (Pon)