Komisi III DPR Desak Jokowi Segera Serahkan Nama Calon Ketua KPK

Kamis, 04 Januari 2024 - Mula Akmal

MerahPutih.com- Posisi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih lowong mendesak untuk segera diisi nama baru yang definitif.

Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, mendesak kembali Presiden Joko Widodo agar segera menyerahkan nama calon ketua KPK pengganti Firli Bahuri yang dijatuhi sanksi diminta untuk mengundurkan diri.

Baca Juga:

Sidang Perdana Praperadilan Jilid 2 Eddy Hiariej Vs KPK di PN Jaksel 11 Januari

Menurutnya dengan adanya pimpinan baru di KPK menjadikan kerja institusi pemberantasan korupsi berjalan dengan semestinya dan bahkan bisa lebih maksimal.

"Kerja KPK sebagai institusi bisa lebih maksimal (jika segera adanya ketua baru)," ujar Habiburokhman di, Jakarta, Kamis (4/1).

Habib mengungkapkan, Jokowi haruslah mengajukan nama calon pimpinan KPK kepada Komisi III.

Setelah itu, pihaknya bisa memproses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap nama tersebut.

Sosok pengganti Firli dapat diambil dari nama-nama calon pimpinan KPK yang tidak terpilih dalam hasil voting Komisi III pada 2019. Empat nama tersebut, yakni Sigit Danang Joyo, Lutfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Robby Arya Brata.

Jika tak diambil dari empat nama tersebut, Jokowi dapat membentuk panitia seleksi (pansel) untuk mendorong nama tertentu untuk diusulkan ke Komisi III.

Baca Juga:

KPK Yakin Rafael Alun Dinyatakan Bersalah

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Kami berharap pengganti Pak Firli ini segera bisa diproses agar tidak terjadi kekosongan pimpinan KPK," ujar Habiburokhman yang juga politikus Gerindra ini.

Sekedar informasi, Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri bersalah telah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK.

Firli dianggap melanggar terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dewas juga mengatakan perbuatan tersebut tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sebagai pimpinan KPK. (Knu)

Baca Juga:

Jenazah Rizal Ramli Dimakamkan di TPU Jeruk Purut Kamis Siang

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan