Sidang Perdana Praperadilan Jilid 2 Eddy Hiariej Vs KPK di PN Jaksel 11 Januari


Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
MerahPutih.com - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej serta dua orang dekatnya yakni, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto melalui video yang diterima pada Kamis (4/1), membenarkan hal tersebut. Permohonan ulang praperadilan itu didaftarkan Eddy, yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK, pada Rabu (3/1) kemarin.
"Terkait dengan berita dan pertanyaan dari rekan-rekan media, bahwa memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan wamenkumham Prof. Dr. Omar Hiariej yang didaftarkan ke kepaniteraan pidana PN Jaksel hari Rabu 3 Januari 2024," kata Djuyamto.
Baca Juga:
Eks Wamenkumham Cabut Gugatan Praperadilan Sehari Setelah Firli Kalah di PN Jaksel
Dalam video yang sama, Djuyamto menambahkan PN Jaksel juga telah menunjuk hakim tunggal untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Sidang perdana akan digelar pada Kamis, 11 Januari 2024
"Kemudian permohonan praperadilan tersebut telah ditetapkan hakim tunggal Pak Supriyono oleh ketua PN Jakarta Selatan. Kemudian oleh hakim tunggal dimaksud, telah ditetapkan hari sidang pertama yaitu pada 11 Januari 2024," ujarnya.
Sebelumnya, Eddy Hiariej bersama Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi mencabut permohonan praperadilan di PN Jaksel. Pengacara Eddy Hiariej dkk, Iwan Priyatno, mengatakan telah menyerahkan surat permohonan pencabutan Praperadilan kepada hakim tunggal Estiono dan Biro Hukum KPK pada Rabu 20 Desember 2023 silam.
Namun, Iwan enggan menjelaskan alasan Eddy Hiariej dkk mencabut permohonan praperadilan tersebut. Sebaliknya, KPK juga telah menyetujui permohohanan pencabutan praperadailan Eddy Hiariej dkk.
Eddy Hiariej dkk ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp8 miliar. Mereka disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Helmut sudah ditahan KPK. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Tanggapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung: Itu Hak Tersangka

Nama 5 Bos Travel yang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Uang Palak Kuota Haji

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Hasil Super League 2025/2026: Comeback, Persib Kalahkan Arema FC di Kanjuruhan dengan 10 Pemain

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
