Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja RUU Penyesuaian Pidana
Senin, 24 November 2025 -
MerahPutih.com - Komisi III DPR RI bersama pemerintah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana.
Langkah ini merupakan tindak lanjut setelah pengesahan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Rapat kerja yang digelar Senin (24/11) dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra, dan turut dihadiri Ketua Komisi III, Habiburokhman.
Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, menyampaikan pemaparan awal mengenai substansi perubahan dalam RUU Penyesuaian Pidana. Seluruh fraksi di Komisi III sepakat untuk melanjutkan pembahasan melalui pembentukan Panja.
“Pimpinan perlu mendapatkan persetujuan apakah raker ini menyetujui pembentukan panja?” ujar Dede, yang kemudian dijawab serentak oleh para anggota, “Setuju!”
Baca juga:
KPK Harap KUHAP Baru tak Ubah Kewenangannya dalam Memberantas Korupsi
Setelah disetujui, Komisi III menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Penyesuaian Pidana kepada pemerintah untuk pendalaman lebih lanjut. DIM tersebut terdiri atas 479 DIM pada batang tubuh dan 160 DIM pada bagian penjelasan.
“Saatnya kami memberi DIM kepada Wamenkum sebagai perwakilan pemerintah. Dapat kami sampaikan DIM RUU berisi klasterisasi batang tubuh 479 DIM, klasterisasi penjelasan 160 DIM,” jelas Dede saat menyerahkan dokumen secara simbolis kepada Eddy Hiariej.
Baca juga:
Komisi III DPR Ungkap RUU Penyesuaian Pidana untuk Menyesuaikan KUHP
Pembahasan di tingkat Panja ditargetkan berlangsung cepat. Panja akan menggodok DIM pada 25–26 Desember mendatang, kemudian dilanjutkan rapat tim perumus dan tim sinkronisasi pada 27 Desember untuk merampungkan hasil pembahasan.
Komisi III menargetkan RUU Penyesuaian Pidana disetujui di tingkat I pada 1 Desember 2025 untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR guna disahkan menjadi undang-undang. (Pon)