Kominfo Buka Blokir Telegram
Rabu, 10 Agustus 2022 -
PADA 14 Juli 2017 telegram diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun Kominfo kembali membuka blokir telegram versi website pada Kamis 10 Agustus 2017. Blokir tersebut dibuka karena adanya kesepakatan antara Telegram dan Kominfo, soal pemberantasan konten negatif di layanan milik Pavel Durov tersebut.
Baca Juga:
Kominfo Hadirkan Pelatihan Bidang Teknologi Finansial untuk Pelaku Usaha
Telegram dikabarkan sudah menyetujui untuk membuka jalur khusus pada Kominfo, agar dapat lebih leluasa dalam bertindak. Menkominfo saat itu yakni Rudiantara, menjelaskan bahwa Kominfo diberi jalur khusus untuk menyoroti konten negatif, khususnya di Telegram.

Kesepakatan itu karena adanya pertemuan antara Menkominfo saat itu, Rudiantara, dengan Pavel Durov, CEO sekaligus founder Telegram. Kemudian, Kominfo juga resmi membuka beberapa DNS yang sempat diblokir. Rudiantara juga menjelaskan kepada masyarakat, apabila menndapati konten negatif dan ingin melaporkannya. Kominfo menyediakan jalur aduan pada halaman resmi www.kominfo.go.id. (Ryn)
Baca Juga: