Waspadai 2 Grup Telegram Sarang Pelaku Pornografi Anak Ini

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 14 November 2024
Waspadai 2 Grup Telegram Sarang Pelaku Pornografi Anak Ini

Ilustrasi aplikasi Telegram. (Foto: Unsplash/Christian Wiediger)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus tindak pidana pornografi anak secara daring melalui aplikasi Telegram berhasil dibongkar. Ada dua grup telegram yang menawarkan ratusan video porno, yakni Meguru Sensei dan Acilsunda

"Telah berhasil mengungkap tindak pidana pornografi anak secara online dengan modus melalui aplikasi media sosial Telegram dengan nama grup Meguru Sensei dan Acilsunda," kata Wakil Direktur Tipidsiber Bareskrim Kombes Dani Kustoni, saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/11).

Kombes Deni menjelaskan saat ini anggota grup Telegram Meguru Sensei berjumlah 2.701 orang, sedangkan grup Acilsunda memiliki anggota sebanyak 222 orang. "Tersangka mematok harga mulai Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu untuk masuk ke member VIP," imbuhnya.

Di dalam grup Telegram Acilsunda, lanjut Deni, diketahui menyediakan 146 video porno berbagai jenis. "Berisikan adegan asusila dengan anak di bawah umur dan adegan asusila sesama jenis, pria dengan pria, yang dibuat dan diperankan langsung oleh tersangka," tuturnya.

Baca juga:

Polri Dibantu FBI Bongkar Sindikat Pornografi Anak Sesama Jenis di Telegram

Ada tiga orang tersangka yang sudah diringkus, berinisial MS (26), S alias Acil Sunda (24), dan anak berkonflik dengan hukum (ABH) berinisial SHP (16). Tiga orang tersangka tersebut memiliki modus berbeda-beda. MS berperan sebagai penjual konten video berisikan adegan asusila anak di bawah umur melalui aplikasi Telegram.

Ada pula tersangka S alias Acil Sunda berperan sebagai orang yang mengeksploitasi anak dengan cara menjadi pemeran dan menjual video asusila anak di bawah umur.Kepada korbannya, tersangka S menjanjikan akan memberikan satu unit telepon seluler, tetapi pada kenyataannya hanya dibayar Rp 200 ribu.

"Tersangka (S) mencari talent serta beradegan asusila dengan anak di bawah umur dan merekamnya menjadi sebuah konten video asusila, lalu disebarkan melalui media sosial grup Telegram yang dibuatnya dengan nama Acilsunda," ungkap Kombes Deni.

Baca juga:

Telegram Izinkan Pihak Berwenang Buat Ambil Data Pengguna yang Terlibat Kriminal

Tersangka terakhir seorang anak berkonflik dengan hukum berinisial SHP, yang juga berperan mencari korban anak di bawah umur di lingkungan pertemanan sebayanya untuk ditawarkan membuat konten video asusila dengan tersangka S alias Acil Sunda.

"Korban dijanjikan akan mendapatkan bagian dari hasil video yang dijual," tandas perwira polisi berpangkat melati tiga itu, dikutip Antara. (*)

#Pornografi #Telegram #Pedofil
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Video Syur Lisa Mariana-Cowok Bertato Disebar Lewat Grup Telegram Bebas Akses
Video syur itu sudah beredar di publik sejak hampir setahun lalu melalui media sosial termasuk aplikasi Telegram dan sejumlah situs komersial.
Wisnu Cipto - Rabu, 16 Juli 2025
Video Syur Lisa Mariana-Cowok Bertato Disebar Lewat Grup Telegram Bebas Akses
Indonesia
Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran Video Syur Cowok Bertato, Polisi Sebut Statusnya Masih Saksi
Lisa menjalani pemeriksaan polisi selama hampir 6 jam lebih sejak pukul 10.30 WIB sampai 16.51 WIB
Wisnu Cipto - Rabu, 16 Juli 2025
Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran Video Syur Cowok Bertato, Polisi Sebut Statusnya Masih Saksi
Dunia
Bos Telegram Pavel Durov Kukuh Menyangkal Tuduhan Kriminal, Menyebutnya Hal Absurd
Durov menghadapi tuduhan pidana di Prancis, tempat ia ditangkap tahun lalu.
Dwi Astarini - Jumat, 20 Juni 2025
Bos Telegram Pavel Durov Kukuh Menyangkal Tuduhan Kriminal, Menyebutnya Hal Absurd
Lifestyle
Bos Telegram Rencanakan Wariskan Harta ke Lebih daripada 100 Anaknya
Bayi-bayi itu tersebar di 12 negara.
Dwi Astarini - Jumat, 20 Juni 2025
 Bos Telegram Rencanakan Wariskan Harta ke Lebih daripada 100 Anaknya
Indonesia
Polisi Bakal Cek 32.000 Anggota Grup Fantasi Sedarah
Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka dalam dugaan asusila, pornografi, serta eksploitasi anak terkait konten inses di grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Mei 2025
Polisi Bakal Cek 32.000 Anggota Grup Fantasi Sedarah
Indonesia
Polisi ‘Temukan’ Pelaku Grup Inses di Media Sosial yang berisi Ribuan Anggota dan Konten Pornografi Anak
Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil mengidentifikasi profil beberapa pelaku yang terlibat aktif di grup Fantasi Sedarah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Mei 2025
Polisi ‘Temukan’ Pelaku Grup Inses di Media Sosial yang berisi Ribuan Anggota dan Konten Pornografi Anak
Indonesia
Komdigi Take Down 30 Konten ‘Fantasi Sedarah’, Disebut Merusak Mental Anak-Anak
Komdigi berkoordinasi dengan pihak Meta untuk proses take-down.
Dwi Astarini - Minggu, 18 Mei 2025
Komdigi Take Down 30 Konten ‘Fantasi Sedarah’, Disebut Merusak Mental Anak-Anak
Indonesia
Dokter PPDS UI Terancam Dipenjara 12 Tahun Akibat Rekam Mahasiswi Mandi Selama 8 Detik
Dokter PPDS Universitas Indonesia (UI), MAES (39) dijadikan tersangka usai mengintip dan merekam mahasiswi mandi di indekos.
Frengky Aruan - Senin, 21 April 2025
Dokter PPDS UI Terancam Dipenjara 12 Tahun Akibat Rekam Mahasiswi Mandi Selama 8 Detik
Lifestyle
Cara Mendapatkan Kembali Akun Telegram Lama Tanpa Nomor Telepon
Jika Anda kehilangan akses ke nomor telepon yang terdaftar di akun Telegram, jangan khawatir. Ada beberapa cara yang dapat Anda coba untuk mendapatkan kembali akun Telegram lama Anda tanpa harus menggunakan nomor telepon atau kode verifikasi SMS.
ImanK - Rabu, 09 April 2025
Cara Mendapatkan Kembali Akun Telegram Lama Tanpa Nomor Telepon
Indonesia
Pendiri Telegram Pavel Durov Diizinkan Keluar dari Prancis, Proses Hukum Tetap Jalan
Miliarder teknologi ini ditangkap pada Agustus 2024, setelah dituduh gagal untuk memoderasi aplikasinya dengan benar untuk mengurangi kriminalitas. Durov membantah tuduhan tidak bekerja sama dengan penegak hukum terkait perdagan.
Dwi Astarini - Selasa, 18 Maret 2025
 Pendiri Telegram Pavel Durov Diizinkan Keluar dari Prancis, Proses Hukum Tetap Jalan
Bagikan