Kominfo Tambah Fitur Baru Pada Aplikasi PeduliLindungi

Raden Yusuf NayamenggalaRaden Yusuf Nayamenggala - Minggu, 16 Januari 2022
Kominfo Tambah Fitur Baru Pada Aplikasi PeduliLindungi

Mengenal pembaruan di aplikasi PeduliLindungi (Foto: instagram @pustaka_dewi)

Ukuran:
14
Audio:

APLIKASI PeduliLindungi mengalami sebuah penambahan fitur baru, hal tersebut disebutkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Kominfo mengumumkan, bahwa PedulilLindungi kini bisa melakukan 'Offline Check In' tanpa memerlukan penggunaan data seluler.

Informasi tersebut disampaikan melalui Instagram resminya @kemenkominfo. Pada instagramnya, Kemenkominfo yang menyebutkan pengguna aplikasi PeduliLindungi dapat memanfaatkan fitur Offline Check In untuk masyarakat yang sudah melakukan update aplikasi.

Baca Juga:

Aplikasi PeduliLindungi Sukses Cegah Kasus Positif Baru COVID-19

"Check-in dengan PeduliLindungi di ruang publik, gedung perkantoran, atau di mana saja semakin mudah dengan fitur Offline Check-in. Minim koneksi sudah tidak menjadi kendala lagi dengan fitur ini," tulis akun instagram @kemenkominfo pada kolom deskripsinya.

Kemenkominfo menambahkan upgrade PeduliLindungi (foto: merahputih.com/ismail)

Kemenkominfo juga menambahkan "Upgrade aplikasi PeduliLindungi untuk bisa menggunakan fitur ini," lanjut Kemenkominfo pada caption unggahannya.

Dengan adanya fitur 'Offline Check-in' pengguna aplikasi yang tak mempunyai data seluler bisa terbantu, untuk tetap dapat menggunakan aplikasi tersebut ditempat umum, meski tidak terhubung dengan internet.

Fitur 'Check-in' pada aplikasi PeduliLindungi, menjadi fitur yang sangat berguna bagi Pemerintah, untuk melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap masyarakat ketika bepergian ke tempat-tempat umum.

Saat ini fitur Check-in dari aplikasi PeduliLindu sudah tak bisa terpisahkan, karena hampir setiap fasilitas publik diwajibkan menyediakan barcode khusus untuk memudahkan masyarakat melakukan Check-in. Seperti di mall, rumah sakit, hotel dan tempat umum lainnya.

Fitur tersebut dapat memudahkan pengelola untuk mengetahui status vaksinasi COVID-19 pengunjung, yang datang ke tempat yang dikelolanya. Kemudian untuk pemerintah, aplikasi tersebut bisa menjadi alat tracing potensi penyearan COVID-19.

Baca Juga:

Ketahui Arti Warna di Barcode PeduliLindungi

Kenali warna yang menunjukan status seseorang pada aplikasi PeduliLindungi (Foto: merahputih.com/ismail)

Seperti yang dikutip dari laman Antara, pada aplikasi tersebut, ada empat parameter warna yang menunjukan status vaksinasi ketika seseorang melakukan check-in dengan fitur QR Code di PeduliLindungi.

Untuk warna hitam, pengunjung terdata sebagai pasien terkonfirmasi positif COVID-19, atau memiliki riwayat kontak erat dengan pasien COVID-19. Adapun pengunjung dengan kategori tersebut tak diperbolehkan masuk ke tempat umum.

Sementara warna merah, pengunjung belum menerima vaksin COVID-19, atau pengunjung punya kontak erat dengan pasien COVID-19. Kategori ini pengunjung juga tak boleh masuk ke tempat umum.

Kemudian untuk warna kuning, pertanda pengunjung telah menerima vaksin COVID-19 dosis pertama. Kategori ini bisa masuk ke tempat umum setelah petugas melakukan verifikasi lebih lanjut.

Lalu, untuk warna hijau, itu artinya pengunjung sudah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap, serta memiliki status aman. Kategori ini diperbolehkan masuk tempat umum. (Ryn)

Baca juga:

Warga Keluhkan Pembaharuan Aplikasi PeduliLindungi

#PeduliLindungi #Kemenkominfo
Bagikan
Ditulis Oleh

Raden Yusuf Nayamenggala

I'm not perfect but special

Berita Terkait

Indonesia
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan
Sejumlah perusahaan belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE sesuai peraturan pemerintah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Juni 2025
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan
Indonesia
Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’
Samuel melakukan pemufakatan jahat pembentukan PDNS hingga memberi suap agar proyek bisa diambilalih.
Frengky Aruan - Jumat, 23 Mei 2025
Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’
Indonesia
Komdigi Blokir Situs PeduliLindungi karena Tampilkan Iklan Judi Online
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyatakan langkah ini merupakan komitmen untuk memberantas konten judi online dan dan perlindungan kepada masyarakat.
Frengky Aruan - Kamis, 22 Mei 2025
Komdigi Blokir Situs PeduliLindungi karena Tampilkan Iklan Judi Online
Indonesia
Jaga Ruang Digital Aman, Situs Web PeduliLindungi.id Disusupi Judol di Take Down
PeduliLindungi sempat dikenal masyarakat sebagai website yang digunakan dalam penanganan wabah COVID-19 dan berada di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan selama pandemi berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Mei 2025
Jaga Ruang Digital Aman, Situs Web PeduliLindungi.id Disusupi Judol di Take Down
Indonesia
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Budi Arie dituding menerima jatah dari judi online. Namun, ia menegaskan bahwa tidak terlibat dalam kasus tersebut. Ia merasa namanya dijual oleh eks anak buahnya.
Soffi Amira - Senin, 19 Mei 2025
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Berita
Situs Resmi PeduliLindungi Diretas, Dialihkan ke Situs Judol
PeduliLindungi.id, diduga ditetas dialihkan ke situs https://albertagas.org yang menyajikan berupa konten pottal judo online.
ImanK - Senin, 19 Mei 2025
Situs Resmi PeduliLindungi Diretas, Dialihkan ke Situs Judol
Indonesia
Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan
Penyidik telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka terkait kasus tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 April 2025
Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan
Indonesia
Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo Picu Kebocoran Data dan Serangan Ransomware
Korupsi proyek PDNS di Kominfo telah memicu kebocoran data dan serangan ransomware.
Soffi Amira - Jumat, 14 Maret 2025
Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo Picu Kebocoran Data dan Serangan Ransomware
Indonesia
Aturan Turunan UU ITE Diserahkan ke Menteri Kabinet Prabowo
Ada tiga aturan turunan yang dikerjakan merujuk pada rencana Kementerian Kominfo setelah UU nomor 1 tahun 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 Oktober 2024
Aturan Turunan UU ITE Diserahkan ke Menteri Kabinet Prabowo
Indonesia
Peringatan Bencana Kini Dikirim dengan SMS Blast ke Semua Nomor
Kominfo baru saja membangun Sistem Nasional Peringatan Dini Kebencanaan (SNPDK).
Frengky Aruan - Rabu, 02 Oktober 2024
Peringatan Bencana Kini Dikirim dengan SMS Blast ke Semua Nomor
Bagikan