Jaga Ruang Digital Aman, Situs Web PeduliLindungi.id Disusupi Judol di Take Down
Ilustrasi - Seroang pengguna aplikasi SatuSehat memperlihatkan layar ponsel saat akan mengakses layanan di Jakarta, Selasa (28/2/2023). ANTARA/Andi Firdaus
MerahPutih.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melakukan tindakan pemutusan akses (take down) terhadap situs web PeduliLindungi.id yang terbukti disusupi oleh pihak tidak bertanggung jawab dengan konten judi online.
Langkah ini merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia yang aman serta bagian penting dalam memberantas konten judi online.
"Tindakan ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat mengenai munculnya konten perjudian online dalam website tersebut," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (21/5).
Hasil verifikasi atas laporan yang disertai tautan (URL) dan tangkapan layar (screenshot) itu menunjukkan bahwa situs PeduliLindungi.id telah mengalami penyusupan (defacement) dan menampilkan konten yang mengarah ke situs perjudian online.
Baca juga:
Situs Resmi PeduliLindungi Diretas, Dialihkan ke Situs Judol
Kementerian Komdigi menetapkan, situs tersebut telah melanggar prinsip keamanan informasi. Selanjutnya memutus akses demi melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan data dan paparan konten ilegal.
“Ini jelas melanggar ketentuan keamanan informasi di ruang digital nasional,” tegasnya.
PeduliLindungi sempat dikenal masyarakat sebagai website yang digunakan dalam penanganan wabah COVID-19 dan berada di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan selama pandemi berlangsung.
Sejak 2023 sistem PeduliLindungi telah terintegrasi ke pelayanan kesehatan digital dan sepenuhnya dialihkan ke platform SatuSehat dengan alamat domain resmi satusehat.kemkes.go.id. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Perpres Akan Jadi Rujukan Hukum dan Etika Inovasi AI di Sektor Telekomunikasi
Meta Sudah Dipanggil, Komdigi Jamin Reset Password Instagram Aman
Manipulasi Gambar Jadi Konten Porno, DPR Dukung Komdigi Blokir Grok AI
Kewajiban Pemindai Wajah untuk Registrasi Kartu SIM Berpotensi Disalahgunakan, Dijadikan Alat Kejahatan hingga Risiko Kebocoran Data Pribadi Pengguna
Mulai Juli 2026, Komdigi Terapkan Aktivasi SIM Card Wajib Pindai Wajah
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Menkomdigi Cari Solusi Terbaik soal Kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik Asing
Komdigi Ultimatum 25 PSE yang Belum Registrasi di Indonesia, Ancam Sanksi hingga Pemutusan Akses
76% Situs Judol di RI Pakai Cloudflare, Legislator Tuntut Sanksi Tegas Komdigi