Kominfo Buka Blokir Telegram
Pada 10 Agustus 2017, Kominfo buka blokir Telegram (Pixabay/victoria_art)
PADA 14 Juli 2017 telegram diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun Kominfo kembali membuka blokir telegram versi website pada Kamis 10 Agustus 2017. Blokir tersebut dibuka karena adanya kesepakatan antara Telegram dan Kominfo, soal pemberantasan konten negatif di layanan milik Pavel Durov tersebut.
Baca Juga:
Kominfo Hadirkan Pelatihan Bidang Teknologi Finansial untuk Pelaku Usaha
Telegram dikabarkan sudah menyetujui untuk membuka jalur khusus pada Kominfo, agar dapat lebih leluasa dalam bertindak. Menkominfo saat itu yakni Rudiantara, menjelaskan bahwa Kominfo diberi jalur khusus untuk menyoroti konten negatif, khususnya di Telegram.
Kesepakatan itu karena adanya pertemuan antara Menkominfo saat itu, Rudiantara, dengan Pavel Durov, CEO sekaligus founder Telegram. Kemudian, Kominfo juga resmi membuka beberapa DNS yang sempat diblokir. Rudiantara juga menjelaskan kepada masyarakat, apabila menndapati konten negatif dan ingin melaporkannya. Kominfo menyediakan jalur aduan pada halaman resmi www.kominfo.go.id. (Ryn)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Bos Telegram Pavel Durov Kukuh Menyangkal Tuduhan Kriminal, Menyebutnya Hal Absurd
Bos Telegram Rencanakan Wariskan Harta ke Lebih daripada 100 Anaknya
Cara Mendapatkan Kembali Akun Telegram Lama Tanpa Nomor Telepon
Pendiri Telegram Pavel Durov Diizinkan Keluar dari Prancis, Proses Hukum Tetap Jalan
Terlambat Jelaskan Respons terhadap Konten Teror dan Pelecehan, Telegram Kena Denda Rp 9 M di Australia atas
Pratik Jual-Beli Pornografi Anak di Telegram Terbongkar, Langganan 3 Bulan Cuma Bayar Rp 15 Ribu
Waspadai 2 Grup Telegram Sarang Pelaku Pornografi Anak Ini
Meta, Google, TikTok, Telegram, SnackVideo, dan LINE Deklarasiu Pilkada Damai
Telegram Izinkan Pihak Berwenang Buat Ambil Data Pengguna yang Terlibat Kriminal
Telegram akan Mungkinkan Pengguna Laporkan Konten Ilegal di Chat Pribadi