Kominfo Buka Blokir Telegram


Pada 10 Agustus 2017, Kominfo buka blokir Telegram (Pixabay/victoria_art)
PADA 14 Juli 2017 telegram diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun Kominfo kembali membuka blokir telegram versi website pada Kamis 10 Agustus 2017. Blokir tersebut dibuka karena adanya kesepakatan antara Telegram dan Kominfo, soal pemberantasan konten negatif di layanan milik Pavel Durov tersebut.
Baca Juga:
Kominfo Hadirkan Pelatihan Bidang Teknologi Finansial untuk Pelaku Usaha
Telegram dikabarkan sudah menyetujui untuk membuka jalur khusus pada Kominfo, agar dapat lebih leluasa dalam bertindak. Menkominfo saat itu yakni Rudiantara, menjelaskan bahwa Kominfo diberi jalur khusus untuk menyoroti konten negatif, khususnya di Telegram.

Kesepakatan itu karena adanya pertemuan antara Menkominfo saat itu, Rudiantara, dengan Pavel Durov, CEO sekaligus founder Telegram. Kemudian, Kominfo juga resmi membuka beberapa DNS yang sempat diblokir. Rudiantara juga menjelaskan kepada masyarakat, apabila menndapati konten negatif dan ingin melaporkannya. Kominfo menyediakan jalur aduan pada halaman resmi www.kominfo.go.id. (Ryn)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Bos Telegram Pavel Durov Kukuh Menyangkal Tuduhan Kriminal, Menyebutnya Hal Absurd

Bos Telegram Rencanakan Wariskan Harta ke Lebih daripada 100 Anaknya

Cara Mendapatkan Kembali Akun Telegram Lama Tanpa Nomor Telepon

Pendiri Telegram Pavel Durov Diizinkan Keluar dari Prancis, Proses Hukum Tetap Jalan

Terlambat Jelaskan Respons terhadap Konten Teror dan Pelecehan, Telegram Kena Denda Rp 9 M di Australia atas

Pratik Jual-Beli Pornografi Anak di Telegram Terbongkar, Langganan 3 Bulan Cuma Bayar Rp 15 Ribu

Waspadai 2 Grup Telegram Sarang Pelaku Pornografi Anak Ini

Meta, Google, TikTok, Telegram, SnackVideo, dan LINE Deklarasiu Pilkada Damai

Telegram Izinkan Pihak Berwenang Buat Ambil Data Pengguna yang Terlibat Kriminal

Telegram akan Mungkinkan Pengguna Laporkan Konten Ilegal di Chat Pribadi
