Pratik Jual-Beli Pornografi Anak di Telegram Terbongkar, Langganan 3 Bulan Cuma Bayar Rp 15 Ribu

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 10 Januari 2025
Pratik Jual-Beli Pornografi Anak di Telegram Terbongkar, Langganan 3 Bulan Cuma Bayar Rp 15 Ribu

Aplikasi Telegram (Foto: Unsplash/Christian Wiediger)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Aksi kejahatan RYS (29) memperjualbelikan ribuan konten pornografi anak melalui aplikasi pesan Telegram berhasil dibongkar. Parahnya lagi, peminat konten pornografi cukup merogoh kocek paling mahal Rp 15 ribu untuk mendapatkan konten pornografi melalui aplikasi Telegram yang dikelola tersangka.

"Mengharuskan para peminatnya yang ingin bergabung ke dalam grup Telegram @mn untuk melakukan pembayaran sejumlah uang Rp 10 ribu sampai dengan Rp 15 ribu untuk masa berlangganan selama tiga bulan, " kata Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto G.M Pasaribu, di Jakarta, Jumat (10/1).

Nantinya, lanjut dia, setelah para peminat menyelesaikan pembayaran, maka pelaku memberikan akses masuk ke dalam grup Telegram lain.

"Memberikan akses para peminat untuk masuk ke dalam grup Telegram lain yang berisikan dokumen dan atau informasi elektronik berupa video dan foto yang mengandung muatan pornografi atau pornografi anak," paparnya.

Baca juga:

Waspadai 2 Grup Telegram Sarang Pelaku Pornografi Anak Ini

Roberto menyebutkan motif pelaku melakukan kejahatan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Namun, lanjut dia, timnya masih menghitung keuntungan rupiah yang didapat RYS dari kejahatannya.

Tim kepolisian berhasil menangkap RYS di kawasan Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Kota Bekasi, serta mengamankan ratusan konten pornografi di sejumlah gawai pelaku..

"Akun terabox milik tersangka, [email protected], terdapat 620 konten video porno di antaranya 72 konten video pornografi anak-anak, Laptop terdapat 150 konten video pornografi anak dan 467 konten gambar pornografi anak," tandas Roberto, dikutip Antara. (*)

#Pornografi #Telegram #Kriminalitas
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Ternyata, Ayah Tiri Alvaro Sempat Jalani Reka Ulang Pembunuhan Sebelum Gantung Diri
Prarekonstruksi digelar tak lama setelah Alex ditangkap, atau sebelum ditemukan tewas di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 November 2025
Ternyata, Ayah Tiri Alvaro Sempat Jalani Reka Ulang Pembunuhan Sebelum Gantung Diri
Indonesia
Rangkaian Aksi Kejam Ayah Tiri Habisi Nyawa Alvaro dalam 3 Menit
Alvaro bocah 6 tahun tewas di tangan ayah tirinya hanya dalam waktu tiga menit.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
Rangkaian Aksi Kejam Ayah Tiri Habisi Nyawa Alvaro dalam 3 Menit
Indonesia
Sakit Hati Diludahi Motif Pembunuhan Sadis Desa Bunder, Pisau Pelaku Ditemukan di Pasar Kemis
Tersangka secara sadis menggorok leher korban dengan pisau dapur saat korban tertidur, lalu membekap wajah dengan bantal hingga tewas kehabisan nafas.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
Sakit Hati Diludahi Motif Pembunuhan Sadis Desa Bunder, Pisau Pelaku Ditemukan di Pasar Kemis
Indonesia
Olah TKP Pembunuhan Alvaro di Tenjo, Polisi Temukan Rahang Bawah Gigi Anak
Hasil pencarian menemukan lima sampel diduga tulang korban Alvaro.
Wisnu Cipto - Rabu, 26 November 2025
Olah TKP Pembunuhan Alvaro di Tenjo, Polisi Temukan Rahang Bawah Gigi Anak
Indonesia
Ditemukan Lagi 5 Sampel Baru Diduga Kerangka Alvaro di Tenjo Bogor
Kepolisian turut melibatkan unit anjing pelacak (K9) guna menyisir area penemuan awal kerangka Alvaro yang diduga masih tertinggal di sana.
Wisnu Cipto - Rabu, 26 November 2025
Ditemukan Lagi 5 Sampel Baru Diduga Kerangka Alvaro di Tenjo Bogor
Indonesia
RS Polri Terima 2 Kantong Jenazah Kerangka Bocah Alvaro, Apakah Dimutilasi?
Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, total menerima dua kantong jenazah berlabel Mr X yang diduga jasad Alvaro Kiano Nugroho (6)
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
RS Polri Terima 2 Kantong Jenazah Kerangka Bocah Alvaro, Apakah Dimutilasi?
Indonesia
Polisi Dapat Petunjuk, Pasal Tersangka Pembunuh Kacab BRI Ditambah Bisa Dibui Hingga 15 Tahun
Awalnya, para tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain dengan ancaman penjara 12 tahun.
Wisnu Cipto - Rabu, 19 November 2025
Polisi Dapat Petunjuk, Pasal Tersangka Pembunuh Kacab BRI Ditambah Bisa Dibui Hingga 15 Tahun
Indonesia
Heboh Mayat Terikat di Semak-Semak Tol Jagorawi, Ditemukan TNI Saat Amankan Jalur VVIP
Jasad korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan tangan, mulut, dan kaki terikat.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 November 2025
Heboh Mayat Terikat di Semak-Semak Tol Jagorawi, Ditemukan TNI Saat Amankan Jalur VVIP
Indonesia
Sikat Semeru Bongkar 44 Kasus, Sita Puluhan Samurai, Pedang, Hingga Arit
100 barang bukti turut disita, di antaranya 12 kendaraan roda dua, pisau, samurai, pedang, dan arit
Wisnu Cipto - Selasa, 11 November 2025
Sikat Semeru Bongkar 44 Kasus, Sita Puluhan Samurai,  Pedang, Hingga Arit
Indonesia
Tewas Diamuk Massa, Maling Motor di Duri Kosambi Ternyata Cuma Bawa Pistol Mainan
Pelaku berinisial W (31), yang sempat mengancam warga dengan senjata api, ternyata hanya menggunakan pistol mainan.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Tewas Diamuk Massa, Maling Motor di Duri Kosambi Ternyata Cuma Bawa Pistol Mainan
Bagikan