KKP Tangkap Kapal Nelayan Yang Bandel Pakai Pukat

Rabu, 03 Februari 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com- Kementerian Kelautan dan Perikanan terus bertindak tegas terhadap para pelaku illegal fishing. Tak hanya menyasar kapal ikan asing ilegal, KKP juga mengamankan kapal ikan Indonesia yang melakukan penangkapan ikan tidak sesuai ketentuan.

Sebuah kapal yang mengoperasikan alat penangkapan ikan purse seine ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 714 Laut Banda, Maluku, Selasa (2/2).

Puse seine atau pukat adalah semacam jaring yang besar dan panjang untuk menangkap ikan yang dioperasikan secara vertikal dengan menggunakan pelampung di sisi atasnya dan pemberat di sebelah bawahnya.

Baca Juga:

KKP Kembali Tangkap 5 Kapal Asing Pencuri Ikan di Perairan Indonesia

Penangkapan ini sendiri berawal saat Kapal Pengawas Perikanan HIU 02 yang dinakhodai Kapten Yusdi Ode Manangin sedang melakukan operasi pengawasan rutin di wilayah perairan tersebut.

"Aparat kami memeriksa KMN. INKAMINA-222 yang ternyata tidak memiliki dokumen perikanan", ungkap Antam Novambar, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Rabu (3/2).

Menurut jenderal polisi ini, KMN. INKAMINA-222 yang dinakhodai RJ dengan 17 Awak Kapal pun tidak berkutik ketika aparat Ditjen PSDKP melakukan Penghentian, Pemeriksaaan dan Penahanan (HENRIKHAN).

Antam menegaskan, proses hukum kasus ini akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Satuan Pengawasan (Satwas) SDKP Kendari.

"Kapal akan di ad hoc untuk proses hukum lebih lanjut", ujar Antam yang juga mantan Wakabareskrim Polri ini.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan, upaya melindungi sumber daya kelautan dan perikanan dilakukan bukan hanya dari praktik pencurian ikan oleh nelayan asing saja.

Tetapi juga terhadap praktik penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan baik tidak memiliki izin maupun praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan.

Kapal Ikan
Kapal Ikan. (Foto KKP)

Ipunk meminta nelayan dan pelaku usaha perikanan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kelestarian sumber daya perikanan saat ini menjadi concern kita semua", tegas Ipunk.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengklaim, telah menangkap tujuh kapal ikan ilegal yang terdiri dari empat Kapal Ilegal Asing (KIA) berbendera Malaysia dan tiga Kapal Ilegal Indonesia (KII).

Dua Kapal Indonesia yang ditangkap tersebut diketahui tidak memiliki izin penangkapan ikan sedangkan satu kapal lainnya merupakan pelaku pengeboman ikan di Biak yang ditangkap oleh KP Hiu Macan 04 Stasiun PSDKP Biak. (Knu)

Baca Juga:

Kantornya Kembali Digeledah KPK, KKP Irit Bicara

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan