Merahputih.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempercepat pengendalian populasi ikan sapu-sapu untuk mengatasi pencemaran lingkungan dan melindungi ekosistem sungai dari ancaman ikan invasif.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini tengah menggodok revisi aturan agar langkah penanganan di lapangan berjalan lebih aplikatif.
Dirjen Perikanan Budidaya KKP, Haeru Rahayu, menegaskan bahwa penyesuaian regulasi ini bertujuan untuk menekan ledakan populasi spesies yang merugikan tersebut.
Baca juga:
"Saat ini sedang dilakukan revisi supaya bisa lebih aplikatif dalam rangka pengendalian populasi ikan sapu-sapu ini," ujar Haeru kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/4).
Kendala Predator Alami dan Risiko Kimia
Haeru menjelaskan bahwa membasmi ikan sapu-sapu menghadapi tantangan besar karena karakteristik biologisnya. Hingga saat ini, belum ada predator alami yang efektif untuk memangsa ikan tersebut di habitat perairan umum Indonesia.
Selain itu, pemerintah menghindari penggunaan bahan kimia karena berpotensi merusak kualitas air dan lingkungan sekitar.
"Banyak cara sebetulnya, tapi secara biologis belum ada predatornya. Secara kimia juga punya persoalan dengan lingkungan. Metode konvensional seperti ini yang paling efektif hingga saat ini," lanjut Haeru.
Ancaman Kerusakan Tanggul dan Kepunahan Ikan Lokal
Dukungan penuh datang dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengungkapkan bahwa hasil telaah KKP menunjukkan lebih dari 60 persen populasi ikan sapu-sapu terkonsentrasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Baca juga:
Jadwal dan Lokasi Pembasmian Massal Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, Gubernur Pramono Ikut Turun
Keberadaan spesies ini di sungai serta gorong-gorong mengancam kelestarian ikan lokal karena mereka memakan telur ikan asli daerah.
Selain merusak rantai makanan, ikan sapu-sapu juga melubangi dan merusak struktur tembok sungai. “Kalau dibiarkan, maka dia akan merusak,” tegas Pramono. (Knu)
Merespons ancaman tersebut, instruksi pembersihan seluruh sungai dan saluran air di lima wilayah kota administrasi Jakarta segera berlaku guna meminimalkan dampak kerusakan infrastruktur dan ekologi.

