MerahPutih.com – Staf Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mengeluhkan upah yang diterima masih menggunakan perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, meski tahun 2026 sudah berjalan.
Keluhan ini disampaikan melalui rilis Forum Silaturahmi PJLP Pemprov DKI pada 1 September 2026. August Hamonangan, anggota Komisi C DPRD DKI sekaligus penasihat Fraksi PSI, menuntut Pemrov DKI bertanggung jawab untuk segera menunaikan kewajiban-kewajiban pengupahannya terhadap para PJLP.
“Dengan pemahaman bahwa selisih pembayaran upahnya akan dirapel melalui APBD-P 2026, namun hingga kini rapelan itu tak kunjung dibayar,” kata August, dalam keterangannya kepada media, Sabtu (5/9).
Baca juga:
Pramono Anung Perintahkan PJLP Basmi Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, Populasinya Mengkhawatirkan
Hak Pegawai PJLP Harus Dihormati
Fraksi PSI menekankan agar permasalahan pembayaran upah pegawai PJLP tidak dipandang sebelah mata oleh Pemprov.
Menurutnya, mereka yang bekerja di PJLP memiliki hak yang sama seperti pegawai Pemprov DKI lainnya untuk mendapatkan gaji penuh atas jasa yang diberikan.
Seperti semua pegawai, mereka berhak mendapatkan gaji mereka secara penuh. Hal itu diperlukan untuk menafkahi diri mereka dan keluarga mereka masing-masing. Terutama, di tengah beban perekonomian yang semakin menekan ini,
August Hamonangan, penasihat Fraksi PSI
Tabel Kisruh Kondisi Upah PJLP DKI Jakarta
| Tahun Perhitungan Upah | UMP yang Dipakai | Status Pembayaran | Catatan |
|---|---|---|---|
| 2025 | Rp 5.067.381 | Dibayarkan | Jadi dasar gaji PJLP saat ini |
| 2026 | Rp 5.325.000 | Belum dirapel | Menunggu pengesahan APBD-P 2026 |
| Selisih | Rp 257.619 | Belum dibayar | Hak pegawai PJLP masih tertahan |
Kepastian Pembayaran Jadi Tuntutan
August juga mempertanyakan alasan rapel pembayaran selisih upah PJLP pasca-penetapan UMP 2026 baru bisa dilakukan setelah pengesahan APBD-P 2026.
Baca juga:
PJLP DKI Keluhkan THR Disunat Pajak, Gubernur Pramono: Sesuai Aturan Pemerintah Pusat
Alasannya, lanjut dia, Pemprov DKI harus tetap memberikan kepastian nasib kepada para pegawai PJLP, yang kini masih tanpa kejelasan.
“Oke lah misalnya kita mau menunggu APBD-P 2026 untuk membayar selisih gaji para PJLP, Pemprov DKI tetap harus memberikan kejelasan. Karena, para pegawai PJLP ini sudah terlalu lama menunggu,” tandasnya. (Asp)