Kini, Produk Kosmetik dan Obat-obatan Wajib Kantongi Sertifikat Halal

Senin, 18 Oktober 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Kementerian Agama mengeluarkan aturan baru soal produksi kosmetik dan obat-obatan. Kini produk tersebut wajib memiliki sertifikasi halal mulai Minggu (17/10).

Hal tersebut sesuai amanah Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Aturan ini mengatur produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Baca Juga:

Usaha Rumahan di Bandung Difasilitasi Sertifikat Halal dan Standar Mutu

"Kewajiban bersertifikat halal untuk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan mulai diberlakukan, seiring dimulainya tahap kedua kewajiban bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2021," jelas Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya, Minggu (17/10).

Menurut Yaqut, tahapan tersebut bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk sebagaimana ditetapkan regulasi, terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha.

Cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal sangat luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi dan produk rekayasa genetik.

"Serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat," tuturnya.

Sertifikasi halal dilaksanakan oleh BPJPH sebagai leading sector secara administratif dengan melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berwenang dalam pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Antara)
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Antara)

Pada tahap pertama, BPJPH telah mensertifikasi 27.188 produk pelaku usaha. Sejumlah upaya dan terobosan harus terus dilakukan. Salah satunya melalui program sertifikasi halal gratis (Sehati) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Program Sehati merupakan wujud dukungan dan perhatian pemerintah kepada pelaku UMK, yang diwujudkan dalam bentuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal. Baik itu bersumber dari pemerintah pusat, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah.

"Kemenag mengapresiasi para pelaku usaha, satgas halal provinsi, perguruan tinggi dan seluruh stakeholders yang berkomitmen penuh dalam mewujudkan Jaminan Produk Halal menuju Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia," ujarnya. (Knu)

Baca Juga:

Kemenag Target 15 Ribu UMKM Dapat Sertifikasi Gratis Produk Halal

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan