Kini, Produk Kosmetik dan Obat-obatan Wajib Kantongi Sertifikat Halal

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Oktober 2021
Kini, Produk Kosmetik dan Obat-obatan Wajib Kantongi Sertifikat Halal

Produk Herbal. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Agama mengeluarkan aturan baru soal produksi kosmetik dan obat-obatan. Kini produk tersebut wajib memiliki sertifikasi halal mulai Minggu (17/10).

Hal tersebut sesuai amanah Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Aturan ini mengatur produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Baca Juga:

Usaha Rumahan di Bandung Difasilitasi Sertifikat Halal dan Standar Mutu

"Kewajiban bersertifikat halal untuk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan mulai diberlakukan, seiring dimulainya tahap kedua kewajiban bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2021," jelas Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya, Minggu (17/10).

Menurut Yaqut, tahapan tersebut bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk sebagaimana ditetapkan regulasi, terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha.

Cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal sangat luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi dan produk rekayasa genetik.

"Serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat," tuturnya.

Sertifikasi halal dilaksanakan oleh BPJPH sebagai leading sector secara administratif dengan melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berwenang dalam pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Antara)
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Antara)

Pada tahap pertama, BPJPH telah mensertifikasi 27.188 produk pelaku usaha. Sejumlah upaya dan terobosan harus terus dilakukan. Salah satunya melalui program sertifikasi halal gratis (Sehati) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Program Sehati merupakan wujud dukungan dan perhatian pemerintah kepada pelaku UMK, yang diwujudkan dalam bentuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal. Baik itu bersumber dari pemerintah pusat, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah.

"Kemenag mengapresiasi para pelaku usaha, satgas halal provinsi, perguruan tinggi dan seluruh stakeholders yang berkomitmen penuh dalam mewujudkan Jaminan Produk Halal menuju Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia," ujarnya. (Knu)

Baca Juga:

Kemenag Target 15 Ribu UMKM Dapat Sertifikasi Gratis Produk Halal

#Halal #Produk Halal #UMKM #Kemenag #Pemulihan Ekonomi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
JPPI Minta Petani, Peternak, dan UMKM Lokal Jadi Pemasok Utama Program MBG
JPPI meminta pemerintah memprioritaskan petani, peternak, dan UMKM lokal dalam rantai pasok MBG agar program berdampak pada ekonomi masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Oktober 2026
JPPI Minta Petani, Peternak, dan UMKM Lokal Jadi Pemasok Utama Program MBG
Indonesia
Hasil Survei Kadin Sebut Birokrasi dan Kebijakan Pengaruhi Perkembangan UMKM
Sebanyak 16,4 persen responden pelaku bisnis mengatakan, permasalahan pengembangan bisnis masih ada pada birokrasi,
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Hasil Survei Kadin Sebut Birokrasi dan Kebijakan Pengaruhi Perkembangan UMKM
Indonesia
Pedagang Tradisional Jakarta Kesulitan Hadapi E-Commerce, DPRD Minta DPPKUKM dan Pasar Jaya Berkolaborasi
DPRD DKI menyoroti kesulitan pedagang tradisional Jakarta bersaing dengan e-commerce dan meminta DPPKUKM serta Pasar Jaya berkolaborasi.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 September 2026
Pedagang Tradisional Jakarta Kesulitan Hadapi E-Commerce, DPRD Minta DPPKUKM dan Pasar Jaya Berkolaborasi
Indonesia
Muhammadiyah Usulkan Label Non-Halal Pada Rokok
Sertifikasi halal rokok berisiko menyesatkan persepsi publik yang seolah-olah rokok adalah produk yang aman dan diperbolehkan secara agama.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2026
Muhammadiyah Usulkan Label Non-Halal Pada Rokok
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Toko Harian yang Dekat dengan Kopdes Merah Putih Dipaksa Ditutup
Video yang dibagikan merupakan video petugas penertiban PPKM yang bersitegang dengan pemilik warung kopi di Bandar Lampung pada Juli 2021.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Toko Harian yang Dekat dengan Kopdes Merah Putih Dipaksa Ditutup
Indonesia
Bidik Pasar Indonesia, Produsen Korea Selatan Makin Sadar Sertifikasi Halal
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas pasar ke Indonesia dan negara-negara Asia Tenggara lainnya.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
Bidik Pasar Indonesia, Produsen Korea Selatan Makin Sadar Sertifikasi Halal
Indonesia
Perkuat UMKM, 100 Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Akses KUR dan Non-KUR Bank Jakarta
Sebanyak 100 pedagang Pasar Induk Kramat Jati mendapat akses KUR dan Non-KUR Bank Jakarta dengan plafon pembiayaan hingga Rp 500 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Perkuat UMKM, 100 Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Akses KUR dan Non-KUR Bank Jakarta
Berita Foto
Live Streaming Dorong UMKM Menjangkau Pasar Mancanegara
Pedagang menawarkan aneka busana muslim dengan memanfaatkan fitur live streaming pada aplikasi Shopee di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Live Streaming Dorong UMKM Menjangkau Pasar Mancanegara
Indonesia
780 UMKM Siapkan 600 Ribu Porsi Kuliner Gratis di Pesta Rakyat Monas
Dari 780 UMKM binaan Pemprov DKI Jakarta, sebanyak 470 pelaku usaha bergerak di bidang makanan, sedangkan 310 lainnya merupakan penyedia minuman.
Yusuf Abdillah - Senin, 17 Agustus 2026
780 UMKM Siapkan 600 Ribu Porsi Kuliner Gratis di Pesta Rakyat Monas
Indonesia
Menteri UMKM Segera Keluarkan Aturan Diskon Biaya Layanan 50 Persen di Marketplace
Tujuan pemberian diskon 50 persen merupakan upaya pemerintah melindungi produk lokal agar dapat bersaing di platform.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Menteri UMKM Segera Keluarkan Aturan Diskon Biaya Layanan 50 Persen di Marketplace
Bagikan