Kini, Produk Kosmetik dan Obat-obatan Wajib Kantongi Sertifikat Halal
Produk Herbal. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kementerian Agama mengeluarkan aturan baru soal produksi kosmetik dan obat-obatan. Kini produk tersebut wajib memiliki sertifikasi halal mulai Minggu (17/10).
Hal tersebut sesuai amanah Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Aturan ini mengatur produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Baca Juga:
Usaha Rumahan di Bandung Difasilitasi Sertifikat Halal dan Standar Mutu
"Kewajiban bersertifikat halal untuk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan mulai diberlakukan, seiring dimulainya tahap kedua kewajiban bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2021," jelas Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya, Minggu (17/10).
Menurut Yaqut, tahapan tersebut bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk sebagaimana ditetapkan regulasi, terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha.
Cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal sangat luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi dan produk rekayasa genetik.
"Serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat," tuturnya.
Sertifikasi halal dilaksanakan oleh BPJPH sebagai leading sector secara administratif dengan melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berwenang dalam pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pada tahap pertama, BPJPH telah mensertifikasi 27.188 produk pelaku usaha. Sejumlah upaya dan terobosan harus terus dilakukan. Salah satunya melalui program sertifikasi halal gratis (Sehati) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Program Sehati merupakan wujud dukungan dan perhatian pemerintah kepada pelaku UMK, yang diwujudkan dalam bentuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal. Baik itu bersumber dari pemerintah pusat, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah.
"Kemenag mengapresiasi para pelaku usaha, satgas halal provinsi, perguruan tinggi dan seluruh stakeholders yang berkomitmen penuh dalam mewujudkan Jaminan Produk Halal menuju Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia," ujarnya. (Knu)
Baca Juga:
Kemenag Target 15 Ribu UMKM Dapat Sertifikasi Gratis Produk Halal
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Pemerintah Ingatkan E-Commerce Patuhi Regulasi Thrifting, Shopee Blokir Lebih Dari Satu Juta Keyword
Bakso Solo Viral Terbukti Halal, Pemkot Pastikan dengan Hasil Lab
Pemerintah Bakal Rebranding Tempat Jualan Pakaian Bekas, Jadi Pusat Brand Lokal
Pemerintah Larang Praktik Thrifting di e-Commerce, Ancam Langsung Tutup Toko
Kemenag Harap Perpres Ditjen Pesantren Terbit Sebelum 2026, Siap-Siap Pendidikan Santri Naik Kelas
Tragedi Masjid Sibolga: Kemenag Murka Rumah Ibadah Diubah Jadi Arena Kekerasan, Program Inklusif Terancam Gagal Gara-Gara Aksi Para Pelaku
Presiden Perintahkan Menteri UMKM Siapkan Produk Substitusi Bagi Pelaku Usaha Thrifting
Viral Bakso Remaja Gading Solo Non-Halal, Begini Respons Pemilik Warung
Implementasi PP 47/24 Masih Rendah, Pemerintah Didesak Percepat Penghapusan Piutang Macet UMKM