Status ASN Ditjen PHU Kemenag Hingga Tingkat Kab/Kota Bakal Pindah Ke Kementerian Haji
Ilustrasi ASN. (Foto: dok. Pemprov Jakarta)
MerahPutih.com - Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) kini menjadi Kementerian Haji dan Umrah berdasarkan revisi Undang-Undang Haji yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini.
Lahirnya nomenklatur kementerian ke-49 di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto itu juga membawa implikasi perubahan terhadap status kepegawaian ASN jajaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag).
“Secara normatif, ya, ada pergeseran ke Kementerian yang menangani urusan haji dan umrah," kata Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief, kepada media di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).
Baca juga:
Prabowo Punya Waktu Maksimal 30 Hari Bentuk Kementerian Haji
Namun, Hilman belum memastikan apakah seluruh pegawai Ditjen PHU akan berpindah sepenuhnya atau hanya sebagian.
Pejabat Kemenag itu hanya bisa memperkirakan prpindahan status pegawai itu akan berlaku hingga pemerintah tingkat dua di kota/kabupaten.
"Apakah semuanya atau tidak, kemudian yang sedang kita hitung di level provinsi, kabupaten ini juga kan harus disiapkan," tutur pejabat eselon 1 Kemenag itu.
Dirjen PHU menegaskan sudah menyiapkan infrastruktur dan fasilitas yang dibutuhkan untuk mendukung pembentukan kementerian baru tersebut.
Baca juga:
Menkum Sebut Perpres Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Segera Diproses
Apalagi, lanjut dia, proses transisi Ditjen PHU ke Kementerian Haji dan Umrah akan menjadi salah satu tahapan penting dalam tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia.
“Dihitung dengan benar, termasuk juga infrastruktur, fasilitas, yang akan disiapkan untuk perubahan struktur itu,” tandas Hilman. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
Pakai IG Korban, Pembunuh Istri Pegawai Pajak Masih Coba Minta Tebusan Penculikan Rp 10 Juta
DPR Dukung Pemecatan ASN yang Menginjak Alquran, Tegaskan sebagai Pelanggaran Hukum Berat
Kronologis Pembunuhan Sadis Istri Pegawai Pajak: Dirampok, Dimutilasi, Dikubur di Septic tank
Tergolong Sadis, Kuli Bangunan Pembunuh Istri Pegawai Pajak Manokwari Terancam Hukuman Mati
Sadis! Istri ASN Pajak Manokwari Diculik & Dibunuh, Mayatnya Dikubur Dalam Septic Tank
Tukang Bangunan Culik dan Bunuh Istri Pegawai Pajak Manokwari, Pernah Kerja di Rumah Korban
Pemburuan Penculik Istri ASN Pajak Manokwari Selesai, Pelaku Diringkus Kurang dari 24 Jam
DBH DKI Dipotong Rp 15 Triliun, Tunjangan tak Dipangkas biar ASN Full Senyum
Polisi Cecar Sopir yang Ditelepon Penculik Istri ASN Pajak Manokwari, Ini Hasilnya