Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ketua Umum IDI Desak Pemerintah Buka Data Pergerakan Pasien Corona

Eddy Flo - Senin, 16 Maret 2020

MerahPutih.Com - Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Daeng M Faqih, menyambut positif adanya desakan membuka data pergerakan pasien yang suspect atau positif terjangkit virus Corona.

Menurutnya, dalam situasi kejadian luar biasa (KLB) membuka data pergerakan asien menjadi keharusan. Sebab, sebaran virus Corona di Indonesia saat ini statusnya sudah menjadi bencana nasional.

Baca Juga:

Kepala Lembaga Eijkman Ungkap Perokok Lebih Berisiko Terjangkit Virus Corona

"Sekarang bukan hanya mengancam terjadinya KLB, sudah pandemik, mengancam keselamatan kesehatan individu maupun masyarakat maka dibolehkan membuka rahasia kedokteran," katanya kepada wartawan di kantor PB IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/3).

IDI desak pemerintah buka data perjalanan pasien Corona
Ketua Umum IDI Daeng M Faqih desak pemerintah buka data perjalanan pasien corona (Foto: antaranews)

Dengan begitu, masyarakat akan lebih mudah mendiagnosa diri sendiri apakah pernah melakukan kontak langsung dengan pasien tersebut.

Sehingga, masyarakat dapat mengisolasi diri atau pergi melakukan tes kesehatan secara mandiri.

"Sehingga mempermudah proses contact tracing maka diharapkan mempermudah segera mengatasi penyebaran penyakit ini," sambungnya.

Dewan Pakar PB IDI, M. Nasser, mengatakan permintaan ini sudah berdasarkan dengan sejumlah payung hukum yang berlaku. Kerahasiaan medik telah diatur dalam empat undang-undang (UU) yakni pasal 48 pada UU No.29/2004 tentang Praktek Kedokteran, pasal 57 UU No.36/2009 tentang Kesehatan, pasal 38 UU No.44/2008 tentang Rumah Sakit, pasal 73 UU No.36/2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Selain itu, ketentuan rahasia kedokteran juga diatur dalam Permenkes No. 36/2012 yang menyatakan bahwa rahasia medis bisa dibuka atas nama kepentingan umum. Secara materiil, isi pasal ini tidak berbeda jauh atau berulang satu sama lain.

Dengan adanya empat UU lex specialis ini, maka PB IDI memegang asas hukum Lex specialis derogate lex geberalis, sehingga tidak ada alasan menggunakan ayat 1 pasal 322 KUHP.

"Ada empat UU dan ditambah satu permenkes yang menyatakan bahwa data pasien boleh dibuka atas nama kepentingan umum. Maka kami sampaikan ke BNPB, itu bukan rahasia. Itu sesuatu yang bisa dibuka karena dilindungi oleh UU," tuturnya.

Baca Juga:

Kampus UI Hentikan Sementara Perkuliahan Tatap Muka Karena Khawatir Corona

Di samping itu, infeksi virus Corona bukanlah sebuah keadaan yang memalukan, sehingga tidak akan menganggap stigmatisasi dan diskriminasi.

Hal ini berbeda dengan penyakit lain yang harus dijaga kerahasiaannya. Dengan membuka nama dan alamat terinfeksi, dapat membuat orang mencari upaya mengatasi persoalan infeksi COVID-19.(Knu)

Baca Juga:

Masa Reses, Ketua DPD Minta Senator Pantau Kesiapan Daerah Hadapi Corona

Baca Artikel Asli