Pandemi Corona

Ketua Umum IDI Desak Pemerintah Buka Data Pergerakan Pasien Corona

Eddy FloEddy Flo - Senin, 16 Maret 2020
 Ketua Umum IDI Desak Pemerintah Buka Data Pergerakan Pasien Corona

Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Daeng M Faqih (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Daeng M Faqih, menyambut positif adanya desakan membuka data pergerakan pasien yang suspect atau positif terjangkit virus Corona.

Menurutnya, dalam situasi kejadian luar biasa (KLB) membuka data pergerakan asien menjadi keharusan. Sebab, sebaran virus Corona di Indonesia saat ini statusnya sudah menjadi bencana nasional.

Baca Juga:

Kepala Lembaga Eijkman Ungkap Perokok Lebih Berisiko Terjangkit Virus Corona

"Sekarang bukan hanya mengancam terjadinya KLB, sudah pandemik, mengancam keselamatan kesehatan individu maupun masyarakat maka dibolehkan membuka rahasia kedokteran," katanya kepada wartawan di kantor PB IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/3).

IDI desak pemerintah buka data perjalanan pasien Corona
Ketua Umum IDI Daeng M Faqih desak pemerintah buka data perjalanan pasien corona (Foto: antaranews)

Dengan begitu, masyarakat akan lebih mudah mendiagnosa diri sendiri apakah pernah melakukan kontak langsung dengan pasien tersebut.

Sehingga, masyarakat dapat mengisolasi diri atau pergi melakukan tes kesehatan secara mandiri.

"Sehingga mempermudah proses contact tracing maka diharapkan mempermudah segera mengatasi penyebaran penyakit ini," sambungnya.

Dewan Pakar PB IDI, M. Nasser, mengatakan permintaan ini sudah berdasarkan dengan sejumlah payung hukum yang berlaku. Kerahasiaan medik telah diatur dalam empat undang-undang (UU) yakni pasal 48 pada UU No.29/2004 tentang Praktek Kedokteran, pasal 57 UU No.36/2009 tentang Kesehatan, pasal 38 UU No.44/2008 tentang Rumah Sakit, pasal 73 UU No.36/2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Selain itu, ketentuan rahasia kedokteran juga diatur dalam Permenkes No. 36/2012 yang menyatakan bahwa rahasia medis bisa dibuka atas nama kepentingan umum. Secara materiil, isi pasal ini tidak berbeda jauh atau berulang satu sama lain.

Dengan adanya empat UU lex specialis ini, maka PB IDI memegang asas hukum Lex specialis derogate lex geberalis, sehingga tidak ada alasan menggunakan ayat 1 pasal 322 KUHP.

"Ada empat UU dan ditambah satu permenkes yang menyatakan bahwa data pasien boleh dibuka atas nama kepentingan umum. Maka kami sampaikan ke BNPB, itu bukan rahasia. Itu sesuatu yang bisa dibuka karena dilindungi oleh UU," tuturnya.

Baca Juga:

Kampus UI Hentikan Sementara Perkuliahan Tatap Muka Karena Khawatir Corona

Di samping itu, infeksi virus Corona bukanlah sebuah keadaan yang memalukan, sehingga tidak akan menganggap stigmatisasi dan diskriminasi.

Hal ini berbeda dengan penyakit lain yang harus dijaga kerahasiaannya. Dengan membuka nama dan alamat terinfeksi, dapat membuat orang mencari upaya mengatasi persoalan infeksi COVID-19.(Knu)

Baca Juga:

Masa Reses, Ketua DPD Minta Senator Pantau Kesiapan Daerah Hadapi Corona

#Pasien Corona #Virus Corona #Ikatan Dokter Indonesia (IDI) #Penyakit Corona
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kemenkes Tepis Isu dr Zulfikar Magang IDI Meninggal Akibat Bully, Tapi Penyakit Sensitif
Kemenkes ungkap hasil investigasi kematian dr. Zulfikar peserta internsip di Lampung Timur. Disebut akibat penyakit sensitif, bukan beban kerja atau perundungan.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
Kemenkes Tepis Isu dr Zulfikar Magang IDI Meninggal Akibat Bully, Tapi Penyakit Sensitif
Indonesia
Viral Anak Meninggal Dunia dengan Cacing di Otak, Kenali Tanda-Tanda Awal Kecacingan yang Sering Dikira Batuk Biasa
Riza Chalid, selaku pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak, merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Agustus 2025
Viral Anak Meninggal Dunia dengan Cacing di Otak, Kenali Tanda-Tanda Awal Kecacingan yang Sering Dikira Batuk Biasa
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: IDI Publikasikan 19 Minuman yang Sebabkan Diabetes dan Pengerasan Otak
Pesan berantai dengan klaim “IDI rilis 19 minuman yang mengandung Aspartame penyebab pengerasan otak” adalah konten palsu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 08 Mei 2025
[HOAKS atau FAKTA]: IDI Publikasikan 19 Minuman yang Sebabkan Diabetes dan Pengerasan Otak
Indonesia
PB IDI Protes Mutasi dan Pemberhentian Dokter Vertikal oleh Kemenkes, Dinilai Tidak Punya Alasan
PB IDI memohon kepada Kementerian Kesehatan untuk menghormati dan melindungi hak dokter, terutama dalam menyampaikan pendapat serta berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Mei 2025
PB IDI Protes Mutasi dan Pemberhentian Dokter Vertikal oleh Kemenkes, Dinilai Tidak Punya Alasan
Dunia
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Virus baru ini berasal dari subgenus merbecovirus, yang juga termasuk virus penyebab Middle East Respiratory Syndrome (MERS).
Dwi Astarini - Jumat, 21 Februari 2025
 Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Indonesia
Pengungsi Gempa Bandung Raya 5.400 Orang, IDI Terjunkan Tim Medis
Jumlah pengungsi tercatat saat ini sekitar 5.400 orang yang terdiri atasi anak, dewasa, dan lansia.
Wisnu Cipto - Jumat, 20 September 2024
Pengungsi Gempa Bandung Raya 5.400 Orang, IDI Terjunkan Tim Medis
Indonesia
RS Medistra Minta Maaf Terkait Syarat Diterima Kerja Harus Lepas Hijab
Dokter Diani Kartini melayangkan surat yang mempertanyakan soal kesediaan melepas hijab jika diterima di RS Medistra
Wisnu Cipto - Senin, 02 September 2024
RS Medistra Minta Maaf Terkait Syarat Diterima Kerja Harus Lepas Hijab
Indonesia
Kemenkes Bantah Terlibat Pemecatan Dekan FK Unair Penolak Dokter Asing
"Kabar itu tidak ada hubungannya dengan Kemenkes. Itu masalah internal Unair," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juli 2024
Kemenkes Bantah Terlibat Pemecatan Dekan FK Unair Penolak Dokter Asing
Indonesia
Dekan FK Unair yang Tolak Dokter Asing Praktik di Indonesia Dipecat
Universitas berdalih pencopotan dekan FK Unair itu merupakan kebijakan internal untuk penguatan lembaga.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juli 2024
Dekan FK Unair yang Tolak Dokter Asing Praktik di Indonesia Dipecat
Indonesia
IDI Ingatkan Dokter Tidak Boleh Beriklan Terutama Terkait Produk
Dokter menggunakan media sosial juga diwanti-wanti untuk menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien, serta membedakan akun pribadinya dan yang digunakan untuk kepentingan umum.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 03 Maret 2024
IDI Ingatkan Dokter Tidak Boleh Beriklan Terutama Terkait Produk
Bagikan