Kampus UI Hentikan Sementara Perkuliahan Tatap Muka Karena Khawatir Corona


Universitas Indonesia (foto: twitter @univ_indonesia)
MerahPutih.Com - Universitas Indonesia memutuskan untuk menghentikan kuliah tatap muka lantaran khawatir akan penyebaran virus corona.
Mereka akan menggantinya dengan pembelajaran jarak jauh (PPJ). Keputusan ini berlaku sejak Rabu (18/3) hingga semester genap berakhir.
Baca Juga:
Tekan Penularan Corona, Anies Tutup Tempat Wisata dan Hiburan di Jakarta
"Pedoman penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi COVID-19 akan menjelaskan secara rinci bagaimana format ini diterapkan," tulis UI dalam keterangan resminya, Jumat (13/3).

Sedangkan kegiatan praktik seperti praktik laboratorium, praktik klinik, praktik industri, dan praktik di institusi akan tetap dilaksanakan.
Namun, tempat-tempat praktik tersebut harus sudah menerapkan upaya pencegahan penularan corona.
"Pimpinan Fakultas dan Prodi bisa melakukan penjadwalan ulang penyelenggaraan praktik tersebut sesuai dengan perkembangan keadaan," lanjutnya.
Selain itu, KKN dan praktik di lapangan akan ditunda sementara dan diganti dengan metode pembelajaran lain.
Jika tidak bisa ditunda, maka praktik lapangan tersebut harus disertai dengan kewaspadaan dan pencegahan penularan corona.
Baca Juga:
"Seiring dengan implementasi kuliah jarak jauh, pimpinan UI meminta para mahasiswa di Asrama UI dan rumah kos di sekitar kampus UI untuk segera kembali ke rumah keluarga masing-masing," lanjutnya.
Bagi mahasiswa yang tidak bisa pulang, diwajibkan untuk melaporkan diri ke Kepala Asrama UI dan Manajer Kemahasiswaan Fakultas. Sehingga, kondisi mereka bisa terus dipantau lebih lanjut oleh pihak kampus.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Hasil Simak UI 2025 Diumumkan 11 Juli, Tidak Ada Toleransi Kecurangan

Guru Besar UI: Perang Iran - Israel Bisa Picu Krisis Ekonomi di Indonesia

Rekam Mahasiswi Mandi di Kos, Calon Dokter Spesialis UI Berdalih Khilaf

Viral Dugaan Tentara Masuk UI Malam-Malam, TNI Diingatkan Kampus Bukan Medan Perang

Dokter PPDS UI Terancam Dipenjara 12 Tahun Akibat Rekam Mahasiswi Mandi Selama 8 Detik

Calon Dokter Spesialis Rekam Mahasiswi Mandi, UI: ini Persoalan Serius

JATAM Ungkap Alasan Universitas Indonesia Tak Bisa Sanksi DO Bahlil

Universitas Indonesia Putuskan Disertasi Bahlil Perlu Perbaikan, Promotor Cuma Dapat Pembianaan

Komisi X DPR: Pelanggaran Akademik Disertasi Bahlil Merusak Norma Pendidikan

UI Kukuhkan Tiga Guru Besar, Sampaikan Pidato tentang Sejarah MTQ Era Orde Baru Hingga Penggunaan AI
