MerahPutih.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan tidak boleh ada praktik kekerasan seksual dalam bentuk apa pun di lingkungan pendidikan, termasuk di perguruan tinggi.
Pernyataan ini disampaikan Puan merespons kasus dugaan pelecehan verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dalam grup percakapan daring.
Menurut Puan, setiap bentuk kekerasan seksual harus ditindak secara adil sesuai aturan yang berlaku, guna memberikan efek jera sekaligus menjamin perlindungan bagi korban.
“Tidak boleh ada kekerasan seksual di mana pun, dan kami tentu saja menolak ada kekerasan seksual di mana pun,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4).
Baca juga:
Kasus Pelecehan FH UI, 16 Mahasiswa Dibekukan dan Dilarang Masuk Kampus
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) itu menegaskan, penanganan kasus dugaan pelecehan seksual harus dilakukan secara adil dan transparan. Proses hukum maupun penegakan aturan internal kampus, menurutnya, harus berjalan objektif.
“Dan tentu saja harus diadili secara adil,” ujar dia.
Puan menekankan bahwa institusi pendidikan memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Ia meminta universitas tidak hanya berperan dalam pendidikan akademik, tetapi juga menjaga nilai moral serta memperkuat pengawasan terhadap sivitas akademika.
“Dunia pendidikan juga harus memberikan pendidikan di dunia pendidikan, universitas harus bisa memberikan dan menjaga semuanya itu untuk bisa adil dan tidak boleh terulang lagi,” tuturnya.
Baca juga:
Komnas Perempuan Desak Kasus Grup Chat UI Diproses Hukum, Bukan Sekadar Etik
Puan juga menyoroti maraknya kasus serupa di berbagai kampus dalam beberapa waktu terakhir. Selain dugaan pelecehan di UI, publik sebelumnya juga menyoroti kasus di Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Institut Teknologi Bandung (ITB).
Menurutnya, kondisi ini harus menjadi alarm bagi seluruh institusi pendidikan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pencegahan.
“Harus dievaluasi, kemudian semuanya harus bicara, harus berani berbicara terkait dengan ini,” kata Puan.
Ia menegaskan bahwa budaya diam terhadap kasus kekerasan seksual harus diakhiri, agar korban memiliki ruang aman untuk melapor dan mendapatkan perlindungan.
“Tidak boleh, no kekerasan seksual di mana pun,” ujar Puan.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan verbal di FH UI ramai menjadi perhatian publik setelah muncul percakapan tidak pantas dalam grup obrolan yang melibatkan sejumlah mahasiswa terhadap perempuan, termasuk dosen dan mahasiswi. (Pon)