Merahputih.com - Polda Metro Jaya memantau ketat perkembangan dugaan pelecehan seksual di Universitas Indonesia (UI) meskipun hingga saat ini belum menerima laporan kepolisian secara resmi.
Polisi berkomitmen mengawal kasus pelecehan seksual verbal dan digital ini melalui koordinasi intensif bersama otoritas kampus dan penasihat hukum korban.
Baca juga:
Koordinasi Kepolisian dan Pendampingan Korban
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) telah menjalin komunikasi dengan UI.
Polisi saat ini juga memfasilitasi konsultasi bagi tim hukum korban guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Sampai dengan hari ini, Polda Metro Jaya secara resmi belum menerima laporan polisi," ujar Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis (16/4).
Polda Metro Jaya saat ini tengah mengumpulkan berbagai barang bukti dan menyusun laporan informasi berdasarkan hasil koordinasi lapangan.
Budi menegaskan kepolisian siap memproses hukum jika pihak korban memutuskan untuk menempuh jalur pidana. Ia juga meminta masyarakat untuk menjaga empati dan tidak menyebarkan identitas korban di media sosial.
Respons Internal Universitas Indonesia dan Sanksi Mahasiswa
Di sisi lain, Universitas Indonesia telah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan sementara 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI yang diduga terlibat dalam aksi pelecehan tersebut.
Rektor UI, Heri Hermansyah, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari prosedur pemeriksaan administratif, bukan sanksi final.
Baca juga:
Kampus Kekerasan Seksual di Berbagai Kampus Bermunculan, Kemendiktisaintek Wajib Lakukan Evaluasi
"Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu," tegas Rektor UI Heri Hermansyah.
Heri menambahkan bahwa kampus menerapkan pendekatan yang berpusat pada korban (victim-centered). UI menyediakan layanan pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga dukungan akademik bagi pihak yang terdampak demi memastikan keadilan berjalan di lingkungan akademik.