MerahPutih.com - Universitas Indonesia (UI) menegaskan bahwa penonaktifan sementara 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI dalam kasus dugaan pelecehan verbal bukan merupakan sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif pemeriksaan.
“Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu,” kata Rektor UI Heri Hermansyah, di Depok, Kamis (16/4).
UI memastikan pendekatan yang digunakan berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered) dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik berkelanjutan.
Baca juga:
Kasus Pelecehan FH UI, 16 Mahasiswa Dibekukan dan Dilarang Masuk Kampus
Transparansi dan Imbauan Publik
Heri menambahkan, kerahasiaan identitas seluruh pihak dijaga ketat sepanjang proses berlangsung. Menurutnya, dukungan publik yang bijak sangat penting untuk menjaga integritas proses serta melindungi semua pihak yang terlibat.
“UI mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penanganan,” tuturnya, dilansir Antara
UI juga berjanji menyampaikan perkembangan pemeriksaan secara berkala melalui kanal resmi universitas dengan prinsip kehati-hatian dan akurasi informasi.
Baca juga:
Skandal FH UI Memanas, Komnas Perempuan Tolak Kasus Pelecehan Berakhir Damai
Status 16 Mahasiswa FHU Dinonaktifkan Hingga 30 Mei
Sebelumnya, UI menetapkan penonaktifan akademik sementara terhadap 16 mahasiswa FHUI terduga pelaku kekerasan verbal selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026.
Kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UI.
Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor, sembari menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. (*)