Ketua KPK Tunggu Perkembangan Penyidikan Terkait Kejanggalan Keppres SBY Soal e-KTP
Selasa, 03 April 2018 -
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memilih untuk melihat dulu perkembangan penyidikan sebelum mengambil sikap terkait dugaan adanya kejanggalan dalam Keppres yang diterbitkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono soal e-KTP pada waktu itu.
Oleh karena itu, Agus tak mau berandai-andai apakah pihaknya berencana memeriksa Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.
“Ya kita lihat lah jadi jangan berandai-andai hari ini ada keperluan atau tidak. Nanti kita lihat,” ujar Agus, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/4).

Sementara itu soal adanya pengakuan mantan Mendagri Gamawan Fauzi terkait adanya kejanggalan dalam penerbitaan Keppres Nomor 10 tentang pembentukan tim pengarah penerbitan NIK dan Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional, Agus mengaku belum tahu.
Agus kembali menegaskan akan lebih dahulu melihat perkembangan penyidikan kasus e-KTP. ”Belum tau saya kita tunggu aja perkembangannya ya," imbuh Agus.
Pada sebuah dokumen pemeriksaan mantan Mendagri Gamawan Fauzi, terungkap jika SBY membentuk tim tersendiri terkait penerbitan nomor induk kependudukan dan penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional.
Gamawan menceritakan pembentukan itu dilakukan setelah dirinya melaporkan hasil rapat dengan komisi II DPR terkait penyediaan database kependudukan yang akurat pada pelaksanaan Pilkada tahun 2011 dan Pemilu tahun 2014.
“Saya melapor kepada Presiden yang kemudian Presiden SBY mengarahkan kepada Wapres Boediono," ujar Gamawan.
Wapres saat itu, menurut Gamawan mengumpulkan sejumlah pejabat untuk rapat, diantaranya adalah, Menkopolhukam Djoko Suyanto, Menkeu Sri Mulyani, Dirjen Anggaran Kemenkeu Anny Ratnawati, serta Kepala BPKP Mardiasmo.
Selanjutnya menurut Gamawan, tepatnya 25 Mei 2010, Presiden SBY lantas menerbitkan Keppres Nomor 10 tentang pembentukan tim pengarah penerbitan NIK dan Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional yang diketuai Djoko Suyanto.
Menurut Gamawan, tim pengarah ini bertugas mengarahkan dan mengendalikan kebijakan proses pencapaian tujuan dari pelaksanaan penerbitan NIK dan Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional.
Ia sendiri mengaku terkejut sekaligus merasa janggal atas terbentuknya tim yang lahir dari rahim Keppres tersebut.

"Saya tidak tahu siapa yang mengusulkan hingga kemudian diterbitkan Keppres Nomor 10 tahun 2010. Yang jelas tidak ada usulan dari Kemendagri untuk diterbitkan Keppres tersebut," ungkap dia.
Sebelumnya mantan pimpinan Banggar DPR, Mirwan Amir ketika bersaksi untuk terdakwa mantan Ketua DPR, Setya Novanto di pengadilan Tipikor Jakarta, mengungkapkan kalau dirinya sempat melaporkan soal banyaknya permasalahan dalam proyek e-KTP. Namun, menurut Mirwan, SBY tetap melanjutkan proyek tersebut.
"Saya menyampaikan ke Pak SBY agar e-KTP tidak diteruskan," ujar Mirwan di dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1). Mirwan bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto. (Pon)
Baca juga berita terkait di: Namanya Muncul di Persidangan, SBY Diminta Jelaskan Soal Proyek e-KTP