Namanya Muncul di Persidangan, SBY Diminta Jelaskan Soal Proyek e-KTP


Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pidato politik dalam HUT ke-16 Partai Demokrat di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/9). Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Kuasa hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto, Maqdir Ismail meminta Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono menjelaskan proyek pengadaan e-KTP. Pasalnya, kata Maqdir, saat proyek ini berlangsung pemerintah saat itu berada di bawah kepemimpinan SBY.
"Kalau memang ini programnya pemerintah, menurut hemat kami pemerintah ketika itu (di bawah pimpinan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono) bicara tentang kasus ini," ujar Maqdir usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1) malam.
Maqdir menegaskan, proyek yang mulai diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2013 ini milik Kementerian Dalam Negeri. Namun, pemerintah tak pernah secara resmi menjelaskan proyek senilai Rp 5,9 triliun ini.
"Bahkan tadi saya kira, tadi bersama-sama (didengar) bahwa pernah ada satu rapat dengan wakil presiden dan kemudian dibentuk tim, berdasarkan Kepres," jelasnya.
Menurut Maqdir, ia tak ingin menyeret pihak lain dalam korupsi yang telah menjerat kliennya ini. Ia mengklaim hanya ingin mengungkap kebenaran dalam proyek yang ditaksir merugikan negara Rp 2,3 triliun ini.
"Saya kira sekali lagi kami tidak ada niat untuk mencoba membawa orang baru supaya tenggelam bersama-sama dalam perkara ini," tukasnya.
Lebih lanjut Maqdir menambahkan, SBY dan jajarannya tak harus diminta keterangannya dalam persidangan atau penyidikan di KPK, namun cukup menjelaskan secara gamblang duduk perkara proyek e-KTP.
"Selama ini Kemendagri tidak pernah secara formal menyapaikan sikap terkait persoalan ini, begitu juga pemerintah RI, padahal ini proyek pemerintah," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
