Namanya Muncul di Persidangan, SBY Diminta Jelaskan Soal Proyek e-KTP

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 26 Januari 2018
Namanya Muncul di Persidangan, SBY Diminta Jelaskan Soal Proyek e-KTP

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pidato politik dalam HUT ke-16 Partai Demokrat di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/9). Foto: ANTARA

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kuasa hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto, Maqdir Ismail meminta Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono menjelaskan proyek pengadaan e-KTP. Pasalnya, kata Maqdir, saat proyek ini berlangsung pemerintah saat itu berada di bawah kepemimpinan SBY.

"Kalau memang ini programnya pemerintah, menurut hemat kami pemerintah ketika itu (di bawah pimpinan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono) bicara tentang kasus ini," ujar Maqdir usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1) malam.

Maqdir menegaskan, proyek yang mulai diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2013 ini milik Kementerian Dalam Negeri. Namun, pemerintah tak pernah secara resmi menjelaskan proyek senilai Rp 5,9 triliun ini.

"Bahkan tadi saya kira, tadi bersama-sama (didengar) bahwa pernah ada satu rapat dengan wakil presiden dan kemudian dibentuk tim, berdasarkan Kepres," jelasnya.

Menurut Maqdir, ia tak ingin menyeret pihak lain dalam korupsi yang telah menjerat kliennya ini. Ia mengklaim hanya ingin mengungkap kebenaran dalam proyek yang ditaksir merugikan negara Rp 2,3 triliun ini.

"Saya kira sekali lagi kami tidak ada niat untuk mencoba membawa orang baru supaya tenggelam bersama-sama dalam perkara ini," tukasnya.

Lebih lanjut Maqdir menambahkan, SBY dan jajarannya tak harus diminta keterangannya dalam persidangan atau penyidikan di KPK, namun cukup menjelaskan secara gamblang duduk perkara proyek e-KTP.

"Selama ini Kemendagri tidak pernah secara formal menyapaikan sikap terkait persoalan ini, begitu juga pemerintah RI, padahal ini proyek pemerintah," pungkasnya. (Pon)

#Setya Novanto #Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono #Korupsi E-KTP #E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Bagikan