Ketua KPK Tunggu Perkembangan Penyidikan Terkait Kejanggalan Keppres SBY Soal e-KTP


Agus Rahadjo saat memberikan keterangan. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memilih untuk melihat dulu perkembangan penyidikan sebelum mengambil sikap terkait dugaan adanya kejanggalan dalam Keppres yang diterbitkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono soal e-KTP pada waktu itu.
Oleh karena itu, Agus tak mau berandai-andai apakah pihaknya berencana memeriksa Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.
“Ya kita lihat lah jadi jangan berandai-andai hari ini ada keperluan atau tidak. Nanti kita lihat,” ujar Agus, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/4).

Sementara itu soal adanya pengakuan mantan Mendagri Gamawan Fauzi terkait adanya kejanggalan dalam penerbitaan Keppres Nomor 10 tentang pembentukan tim pengarah penerbitan NIK dan Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional, Agus mengaku belum tahu.
Agus kembali menegaskan akan lebih dahulu melihat perkembangan penyidikan kasus e-KTP. ”Belum tau saya kita tunggu aja perkembangannya ya," imbuh Agus.
Pada sebuah dokumen pemeriksaan mantan Mendagri Gamawan Fauzi, terungkap jika SBY membentuk tim tersendiri terkait penerbitan nomor induk kependudukan dan penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional.
Gamawan menceritakan pembentukan itu dilakukan setelah dirinya melaporkan hasil rapat dengan komisi II DPR terkait penyediaan database kependudukan yang akurat pada pelaksanaan Pilkada tahun 2011 dan Pemilu tahun 2014.
“Saya melapor kepada Presiden yang kemudian Presiden SBY mengarahkan kepada Wapres Boediono," ujar Gamawan.
Wapres saat itu, menurut Gamawan mengumpulkan sejumlah pejabat untuk rapat, diantaranya adalah, Menkopolhukam Djoko Suyanto, Menkeu Sri Mulyani, Dirjen Anggaran Kemenkeu Anny Ratnawati, serta Kepala BPKP Mardiasmo.
Selanjutnya menurut Gamawan, tepatnya 25 Mei 2010, Presiden SBY lantas menerbitkan Keppres Nomor 10 tentang pembentukan tim pengarah penerbitan NIK dan Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional yang diketuai Djoko Suyanto.
Menurut Gamawan, tim pengarah ini bertugas mengarahkan dan mengendalikan kebijakan proses pencapaian tujuan dari pelaksanaan penerbitan NIK dan Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional.
Ia sendiri mengaku terkejut sekaligus merasa janggal atas terbentuknya tim yang lahir dari rahim Keppres tersebut.

"Saya tidak tahu siapa yang mengusulkan hingga kemudian diterbitkan Keppres Nomor 10 tahun 2010. Yang jelas tidak ada usulan dari Kemendagri untuk diterbitkan Keppres tersebut," ungkap dia.
Sebelumnya mantan pimpinan Banggar DPR, Mirwan Amir ketika bersaksi untuk terdakwa mantan Ketua DPR, Setya Novanto di pengadilan Tipikor Jakarta, mengungkapkan kalau dirinya sempat melaporkan soal banyaknya permasalahan dalam proyek e-KTP. Namun, menurut Mirwan, SBY tetap melanjutkan proyek tersebut.
"Saya menyampaikan ke Pak SBY agar e-KTP tidak diteruskan," ujar Mirwan di dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1). Mirwan bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto. (Pon)
Baca juga berita terkait di: Namanya Muncul di Persidangan, SBY Diminta Jelaskan Soal Proyek e-KTP
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah

Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg

Ramai Video SBY Tak Salami Kapolri saat Peringatan HUT ke-80 TNI, Demokrat Tegaskan Hubungan Baik-Baik Saja

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan

KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan

KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya

Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
