Korupsi e-KTP

Ketua KPK Tunggu Perkembangan Penyidikan Terkait Kejanggalan Keppres SBY Soal e-KTP

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 03 April 2018
Ketua KPK Tunggu Perkembangan Penyidikan Terkait Kejanggalan Keppres SBY Soal e-KTP

Agus Rahadjo saat memberikan keterangan. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memilih untuk melihat dulu perkembangan penyidikan sebelum mengambil sikap terkait dugaan adanya kejanggalan dalam Keppres yang diterbitkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono soal e-KTP pada waktu itu.

Oleh karena itu, Agus tak mau berandai-andai apakah pihaknya berencana memeriksa Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.

“Ya kita lihat lah jadi jangan berandai-andai hari ini ada keperluan atau tidak. Nanti kita lihat,” ujar Agus, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/4).

SBY saat memberikan kuliah kepada para Perwira Siswa Sesko TNI, Bandung, 12 Mei 2017. (FB/Susilo Bambang Yudhoyono)
SBY saat memberikan kuliah kepada para Perwira Siswa Sesko TNI, Bandung, 12 Mei 2017. (FB/Susilo Bambang Yudhoyono)

Sementara itu soal adanya pengakuan mantan Mendagri Gamawan Fauzi terkait adanya kejanggalan dalam penerbitaan Keppres Nomor 10 tentang pembentukan tim pengarah penerbitan NIK dan Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional, Agus mengaku belum tahu.

Agus kembali menegaskan akan lebih dahulu melihat perkembangan penyidikan kasus e-KTP. ”Belum tau saya kita tunggu aja perkembangannya ya," imbuh Agus.

Pada sebuah dokumen pemeriksaan mantan Mendagri Gamawan Fauzi, terungkap jika SBY membentuk tim tersendiri terkait penerbitan nomor induk kependudukan dan penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional.

Gamawan menceritakan pembentukan itu dilakukan setelah dirinya melaporkan hasil rapat dengan komisi II DPR terkait penyediaan database kependudukan yang akurat pada pelaksanaan Pilkada tahun 2011 dan Pemilu tahun 2014.

“Saya melapor kepada Presiden yang kemudian Presiden SBY mengarahkan kepada Wapres Boediono," ujar Gamawan.

Wapres saat itu, menurut Gamawan mengumpulkan sejumlah pejabat untuk rapat, diantaranya adalah, Menkopolhukam Djoko Suyanto, Menkeu Sri Mulyani, Dirjen Anggaran Kemenkeu Anny Ratnawati, serta Kepala BPKP Mardiasmo.

Selanjutnya menurut Gamawan, tepatnya 25 Mei 2010, Presiden SBY lantas menerbitkan Keppres Nomor 10 tentang pembentukan tim pengarah penerbitan NIK dan Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional yang diketuai Djoko Suyanto.

Menurut Gamawan, tim pengarah ini bertugas mengarahkan dan mengendalikan kebijakan proses pencapaian tujuan dari pelaksanaan penerbitan NIK dan Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional.

Ia sendiri mengaku terkejut sekaligus merasa janggal atas terbentuknya tim yang lahir dari rahim Keppres tersebut.

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pidato politik dalam HUT ke-16 Partai Demokrat di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/9). Foto: ANTARA
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pidato politik dalam HUT ke-16 Partai Demokrat di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/9). Foto: ANTARA

"Saya tidak tahu siapa yang mengusulkan hingga kemudian diterbitkan Keppres Nomor 10 tahun 2010. Yang jelas tidak ada usulan dari Kemendagri untuk diterbitkan Keppres tersebut," ungkap dia.

Sebelumnya mantan pimpinan Banggar DPR, Mirwan Amir ketika bersaksi untuk terdakwa mantan Ketua DPR, Setya Novanto di pengadilan Tipikor Jakarta, mengungkapkan kalau dirinya sempat melaporkan soal banyaknya permasalahan dalam proyek e-KTP. Namun, menurut Mirwan, SBY tetap melanjutkan proyek tersebut.

"Saya menyampaikan ke Pak SBY agar e-KTP tidak diteruskan," ujar Mirwan di dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1). Mirwan bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto. (Pon)

Baca juga berita terkait di: Namanya Muncul di Persidangan, SBY Diminta Jelaskan Soal Proyek e-KTP

#Agus Rahardjo #KPK #Korupsi E-KTP #Susilo Bambang Yudhoyono
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
KPK memverifikasi laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Suhardiman Amby. Hasil analisis akan menentukan jalur penanganan kasus.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
Indonesia
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
KPK menyelidiki 55 keping logam diduga platinum yang ditemukan saat OTT Bupati Langkat Syah Afandin. Jika asli, nilainya ditaksir lebih dari Rp 40 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
Indonesia
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Firman Soebagyo menegaskan dugaan gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK, bukan dikembalikan kepada pemberi. Komisi IV DPR akan meminta penjelasan Kementerian Kehutanan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
KPK memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
Indonesia
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menilai rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dihormati.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Indonesia
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Anggota Komisi II DPR RI menyoroti perlunya pembenahan mentalitas aparatur negara.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Indonesia
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Desain ulang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) agar tidak memicu tingginya biaya politik.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat Syah Afandin di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Berita Foto
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Bupati Langkat Sumatera Utara (Sumut) Syah Afandin, dikawal menuju tahanan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dugaan suap proyek di Pemkab Langkat. Ungkap dugaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp 3,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
Bagikan