KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi. (Foto: dok. Kemenag)
Merahputih.com - Nahdlatul Ulama (NU) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertindak lebih profesional saat menangani dugaan kasus korupsi kuota haji tambahan.
Muhyidin Ishak, Tokoh NU sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Cilandak, Jakarta Selatan, berpendapat bahwa sejauh ini tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam kasus yang sedang diusut tersebut.
Berangkat dari pandangan ini, ia mendesak KPK agar menjunjung tinggi asas keadilan dalam penanganan perkaranya. Kiai Muhyidin juga mengaku keberatan atas narasi yang berkembang.
"Saya minta pendekatan hukum yang berkeadilan. Jadi kok lagi-lagi yang disebut PBNU, padahal ada kelompok-kelompok lain yang sudah mengembalikan uang itu tidak disebut-sebut. Sepertinya ini framing yang keterlaluan, framing narasi yang berlebihan," ujar Kiai Muhyidin dikutip Antara, Jumat (3/10).
Baca juga:
Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya
Rais Syuriyah Pengurus Wilayah NU (PWNU) DKI Jakarta itu menegaskan bahwa narasi yang menghubungkan dugaan kasus kuota haji dengan keterlibatan kelembagaan NU secara keseluruhan harus segera diluruskan. Jika memang ada oknum pengurus NU yang terbukti terlibat, KPK seharusnya menyebutkan nama oknum tersebut, bukan menggeneralisasi institusi.
"Saya kira ini harus diluruskan, sebagai warga masyarakat ini saya merasa keberatan, apalagi melibatkan institusi, kelembagaan. Kalau memang ada oknumnya silakan oknumnya disebut. Jangan kelembagaannya," katanya.
Menurut Kiai Muhyidin, pernyataan yang disampaikan oleh KPK terkait kasus kuota haji dinilai terlalu tendensius. Ia mengkritik KPK karena hanya menyebut satu organisasi masyarakat (ormas) Islam tertentu, padahal ada dugaan pejabat yang merupakan pengurus ormas Islam lain juga ikut terseret.
"Ini terlalu tendensius. Saya kira ini benar-benar ini bisa dikembalikan kepercayaan masyarakat. Yang sementara ini masyarakat sudah menganggap ABC yang saya kira terlalu minor," kritiknya.
Baca juga:
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
Ia juga mengingatkan bahwa kasus kuota haji ini harus dipahami secara proporsional. Masyarakat diimbau untuk menggali informasi secara utuh agar tidak mudah menilai secara parsial.
"Jadi jangan dianggap bahwa masalah haji ini termasuk haji yang jamaah yang reguler. Padahal kan yang dipersoalkan kan jamaah haji yang kuota tambahan. Saya kira ini harus kita cermati secara komprehensif," jelas Muhyidin.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 sendiri terus berlanjut. KPK telah meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan sejak awal Agustus lalu, disertai dengan pemeriksaan sejumlah pihak, penyitaan dokumen, dan perhitungan awal dugaan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1 triliun.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Tukar Kasus? Kasus Petral ke KPK, Kasus Google Cloud ke Kejagung
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Keberatan Kuota Haji Dipangkas, DPRD Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR
Bukan Cuma Jual Beli Tanah Negara, Penyelidikan KPK Temukan Indikasi Mark Up Dana Lahan Whoosh
AKBP Rossa Dilaporkan ke Dewan KPK terkait Dugaan Penolakan Penyidikan yang Menyentuh Bobby Nasution
PBNU Minta BPIP Dipertahankan, Lembaganya Diperkuat
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Kantor Kantor Dinas Provinsi Riau Digeledah KPK, Cari Bukti Pemerasan Gubernur
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
PBNU Kecam Tindakan Pendakwah yang Dianggap Lecehkan Anak, Tegaskan Dakwah Harusnya Tumbuhkan Nilai Kemanusiaan bukan Menistakan