KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi. (Foto: dok. Kemenag)
Merahputih.com - Nahdlatul Ulama (NU) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertindak lebih profesional saat menangani dugaan kasus korupsi kuota haji tambahan.
Muhyidin Ishak, Tokoh NU sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Cilandak, Jakarta Selatan, berpendapat bahwa sejauh ini tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam kasus yang sedang diusut tersebut.
Berangkat dari pandangan ini, ia mendesak KPK agar menjunjung tinggi asas keadilan dalam penanganan perkaranya. Kiai Muhyidin juga mengaku keberatan atas narasi yang berkembang.
"Saya minta pendekatan hukum yang berkeadilan. Jadi kok lagi-lagi yang disebut PBNU, padahal ada kelompok-kelompok lain yang sudah mengembalikan uang itu tidak disebut-sebut. Sepertinya ini framing yang keterlaluan, framing narasi yang berlebihan," ujar Kiai Muhyidin dikutip Antara, Jumat (3/10).
Baca juga:
Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya
Rais Syuriyah Pengurus Wilayah NU (PWNU) DKI Jakarta itu menegaskan bahwa narasi yang menghubungkan dugaan kasus kuota haji dengan keterlibatan kelembagaan NU secara keseluruhan harus segera diluruskan. Jika memang ada oknum pengurus NU yang terbukti terlibat, KPK seharusnya menyebutkan nama oknum tersebut, bukan menggeneralisasi institusi.
"Saya kira ini harus diluruskan, sebagai warga masyarakat ini saya merasa keberatan, apalagi melibatkan institusi, kelembagaan. Kalau memang ada oknumnya silakan oknumnya disebut. Jangan kelembagaannya," katanya.
Menurut Kiai Muhyidin, pernyataan yang disampaikan oleh KPK terkait kasus kuota haji dinilai terlalu tendensius. Ia mengkritik KPK karena hanya menyebut satu organisasi masyarakat (ormas) Islam tertentu, padahal ada dugaan pejabat yang merupakan pengurus ormas Islam lain juga ikut terseret.
"Ini terlalu tendensius. Saya kira ini benar-benar ini bisa dikembalikan kepercayaan masyarakat. Yang sementara ini masyarakat sudah menganggap ABC yang saya kira terlalu minor," kritiknya.
Baca juga:
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji
Ia juga mengingatkan bahwa kasus kuota haji ini harus dipahami secara proporsional. Masyarakat diimbau untuk menggali informasi secara utuh agar tidak mudah menilai secara parsial.
"Jadi jangan dianggap bahwa masalah haji ini termasuk haji yang jamaah yang reguler. Padahal kan yang dipersoalkan kan jamaah haji yang kuota tambahan. Saya kira ini harus kita cermati secara komprehensif," jelas Muhyidin.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 sendiri terus berlanjut. KPK telah meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan sejak awal Agustus lalu, disertai dengan pemeriksaan sejumlah pihak, penyitaan dokumen, dan perhitungan awal dugaan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1 triliun.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Terbit Surat Edaran Larangan Keras Kader PDIP Korupsi: Nol Toleransi, Sanksi Pecat
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
KPK Jadikan Eks Menag Gus Yaqut Tersangka, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Selalu Kooperatif
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kouta Haji
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan
Selain Yaqut, Mantan Staf Khusus Juga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Bantah Laporkan Panji Pragiwaksono ke Polisi, PBNU: Pelapor Bukan Bagian dari Kami
KPK Periksa 3 Pejabat Kejari Bekasi terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi