Selain Yaqut, Mantan Staf Khusus Juga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Selain Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama.
"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/1).
Dalam perkara ini, lanjut Budi, KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara. Namun demikian, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan.
Baca juga:
KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," tutur dia.
KPK menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti.
Penyidik juga menelusuri peran penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan biro travel sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset negara.
KPK turut mengapresiasi pihak-pihak yang bersikap kooperatif, memenuhi panggilan penyidik, serta mengembalikan barang bukti, termasuk dalam bentuk uang tunai.
Selain itu, KPK mengimbau PIHK, biro travel, dan asosiasi terkait agar bersikap terbuka dan kooperatif, terutama dalam pengembalian dana yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan diskresi dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia, yang seharusnya digunakan untuk mengurangi panjangnya antrean haji reguler.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut. Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Hingga kini, KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji masih terus berlanjut. Lembaga antirasuah memastikan akan mengusut tuntas perkara tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Selain Yaqut, Mantan Staf Khusus Juga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Bakal Kirim 221 Ribu Jemaah, Kementerian Haji Mulai Susun Kloter Keberangkatan
Petugas Haji 2026 Masuk Barak Mulai 10 Januari Ikut Diklat Semimiliter
KPK Akui Ada Perbedaan Pandangan soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Masa Tunggu Haji Indonesia Kini Dipukul Rata Maksimal 25 Tahun
Kemenag Samakan Antrean Haji Nasional, DPR Pastikan Daerah yang Kuotanya Turun Akan Kembali Normal
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024