KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterkaitan eks Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, anggota DPD RI La Nyalla Mattalitti, serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam dugaan kasus suap dana hibah Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Abdul Halim saat itu masih menjabat sebagai Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 sebelum ditunjuk menjadi Mendes. Karena dugaan korupsi terjadi ketika ia masih di DPRD, penyidik melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadapnya.
“Untuk mantan Menteri Desa ini, yang bersangkutan pernah menjadi anggota DPRD Jawa Timur. Tentunya masih di lingkup waktu tersebut sehingga kami juga membutuhkan informasi terkait masalah pokok pikiran (pokir) ini,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/10) malam.
Baca juga:
KPK Geledah Rumah Anggota DPD La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
Sementara itu, La Nyalla disebut pernah menjabat Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur. KPK pun mendalami program-program KONI yang berkaitan dengan dana hibah.
“Jadi, ada (dana hibah) yang dititipkan di beberapa SKPD. Karena itu, kami memanggil kepala dinas, wakil kepala dinas, dan sejumlah pejabat struktural untuk mengonfirmasi penerimaan pokir dimaksud,” jelas Asep.
Baca juga:
KPK Periksa Khofifah di Polda Jatim terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Adapun keterangan Khofifah digali terkait dana hibah yang digunakan DPRD bersama Pemerintah Daerah (Pemda). KPK menelusuri alur aturan pembagian dana hibah serta pertemuan antara Pemprov Jatim dan DPRD terkait dana yang diduga dikorupsi.
“Jadi, kami juga menelusuri asal dana pokir ini. Bagaimana pembagiannya, pengaturannya, serta pertemuan antara eksekutif dan legislatif, termasuk pembagian dan presentasinya,” pungkas Asep. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
Momen KPK Serahkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar di Jakarta
KPK Harap KUHAP Baru tak Ubah Kewenangannya dalam Memberantas Korupsi
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
Dewas KPK Tindak Lanjuti Dugaan AKBP Rossa 'Amankan' Gubernur Bobby, Tenggatnya 15 Hari
Nasib Polisi Aktif di KPK Imbas Putusan MK Tunggu Hasil Kajian Polri
KPK Tukar Kasus? Kasus Petral ke KPK, Kasus Google Cloud ke Kejagung
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Bukan Cuma Jual Beli Tanah Negara, Penyelidikan KPK Temukan Indikasi Mark Up Dana Lahan Whoosh
AKBP Rossa Dilaporkan ke Dewan KPK terkait Dugaan Penolakan Penyidikan yang Menyentuh Bobby Nasution