KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap asal usul uang Rp100 miliar yang disita dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
“Ada beberapa hal terkait uang-uang yang disita ini. Ada yang modusnya percepatan, ada pula yang berupa kutipan untuk pihak-pihak di Kementerian Agama,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/10).
Budi enggan menyebut pihak-pihak yang telah mengembalikan uang tersebut ke KPK. Namun, ia memastikan jumlah uang yang diserahkan berbeda-beda.
Baca juga:
KPK Duga SK Yaqut soal Kuota Haji Langgar UU, tapi belum Cukup Bukti Tetapkan Tersangka
Menurutnya, uang itu disita karena banyak biro travel yang menerima kuota haji tambahan secara tidak semestinya. Sebagian di antaranya diduga menyerahkan uang kepada pejabat Kemenag untuk mendapatkan kuota lebih banyak.
“Artinya, jumlah kuota khusus yang dibagikan kepada para biro travel ini semakin bertambah besar,” kata Budi.
Ia menambahkan, sebagian biro travel juga menjual kuota yang diperoleh kepada perusahaan lain. Keuntungan dari praktik jual beli kuota tersebut turut disita penyidik sebagai barang bukti.
“Ini salah satu uang yang terkait dengan itu, yang kita amankan dan sita untuk proses pembuktian,” ujarnya.
Baca juga:
KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Budi menjelaskan, akar masalah kasus ini berawal dari pembagian kuota tambahan haji yang tidak sesuai ketentuan. Indonesia sebelumnya mendapat tambahan 20 ribu kuota haji untuk mempercepat antrean.
Sesuai aturan, pembagian kuota tambahan seharusnya sebesar 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, sejumlah pihak justru membaginya sama rata, masing-masing 50 persen.
“Nah, itu yang kemudian kami dalami secara menyeluruh dari proses diskresinya di Kementerian Agama—apakah murni top-down, bottom-up, atau gabungan keduanya—termasuk bagaimana pengelolaan di lapangan oleh para biro travel dan PIHK, yang diduga menimbulkan aliran dana ke oknum di Kementerian Agama,” pungkas Budi. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan

Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Segera Terbit, Sudah Minta Diprioritaskan

KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan

Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN

KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya

Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem

Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
